GresikSatu | Puluhan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, menggelar aksi protes di depan Balai Desa.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB) menyegel balai desa sebagai bentuk kekecewaan atas vonis ringan terhadap mantan kepala desa Abdul Halim.
Pengadilan Negeri Gresik sebelumnya memutuskan Abdul Halim bersalah dalam kasus penggelapan aset desa dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Putusan ini menuai reaksi keras dari warga yang merasa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan.
Koordinator MSB, Nanang Qosim, menilai vonis lima bulan terlalu ringan. Bahkan sejak awal proses persidangan, warga sudah menunjukkan kekecewaannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tujuh bulan penjara.
“Padahal ancaman hukuman maksimal bisa mencapai empat tahun. Vonis ini sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat,” tegas Nanang, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Sebagai bentuk protes, warga menutup akses Balai Desa Sekapuk menggunakan galian kapur dan memasang spanduk bertuliskan tuntutan serta kecaman terhadap proses hukum yang dinilai janggal.
Mereka juga meminta seluruh aktivitas pelayanan desa dihentikan sementara hingga penegakan hukum atas dugaan korupsi benar-benar berjalan.
“Ini aksi damai, tidak ada unsur provokasi. Penutupan balai desa ini hasil kesepakatan warga bersama perangkat desa,” jelas Nanang.
Selain kasus penggelapan aset, warga mendesak aparat penegak hukum menuntaskan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Abdul Halim selama menjabat.
Laporan tersebut sudah berjalan lebih dari delapan bulan, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 12 miliar. Dana tersebut terkait pengelolaan BUMDes Setigi dan proyek Kebun Pak Inggih.
“Kalau aparat tidak segera bertindak, kami akan kembali turun dan mendesak langsung ke Polres maupun Inspektorat,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, mengaku menghormati aksi masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Namun ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung, termasuk gugatan perdata terhadap pemerintah desa.
“Silakan menyampaikan pendapat, tapi perlu diingat proses hukum berjalan. Kami juga sedang menyiapkan pembuktian dalam gugatan perdata terkait kerugian senilai Rp 13 miliar dan pemulihan nama baik Pak Halim,” katanya.
Gugatan perdata tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian. Pihak Abdul Halim berharap tuntutan mereka terhadap desa juga bisa diselesaikan secara adil.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan korupsi.
“Audit butuh waktu. Tapi laporan dari masyarakat sudah kami tindaklanjuti dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tandasnya.