GresikSatu | Aksi licik dilakukan seorang karyawan Alfamart di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Pasalnya, ia berhasil mencuri uang brangkas toko tempat kerjanya, dengan berpura-pura toko dibobol maling dari luar.
Beruntungnya, aksi akal-akalan Ahmad Rafi Ramanda (26), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan terbongkar. Polisi lebih dulu mencurigai dirinya lalu melakukan penangkapan.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Modus pelaku adalah merusak plafon toko, mematikan aliran listrik, serta menonaktifkan rekaman CCTV, seolah-olah terjadi pembobolan dari pihak luar.
Dengan kunci brankas yang sudah ia kuasai, Ahmad membuka brankas dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp12.220.791.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika rekan kerja pelaku, Uut Anitasri, datang ke toko dan diberitahu bahwa plafon jebol dan uang di brankas raib.
Saksi sempat mengecek rekaman CCTV, namun diketahui kamera tidak merekam sejak pukul 23.00 WIB, Sabtu (26/4/2025).
Merasa janggal, pihak Alfamart kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benjeng. Penyidikan pun dilakukan, dan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisa terhadap CCTV, petugas mencurigai keterlibatan internal.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyatakan pelaku akhirnya berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku ini mencoba mengelabui rekan kerjanya dengan berpura-pura ada pembobolan. Padahal ia sendiri yang mematikan listrik, merusak plafon, dan membuka brankas menggunakan kunci yang sudah dikuasai,” jelas AKP Abid Uais, Senin (28/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10.000.000, satu kunci gembok, dan satu kunci brankas yang digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, Ahmad Rafi Ramanda telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolsek Benjeng. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.