Rapat Paripurna, DPRD Gresik Tetapkan Empat Ranperda 

GresikSatu | Kalangan legislatif menetapkan empat Ranperda dalam rapat paripurna, Senin (13/2/2023), kemarin. Empat Ranperda itu meliputi dua judul Raperda Inisiatif DPRD Gresik, yaitu Ranperda tentang Penetapan Desa dan Ranperda Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sedangkan dua judul Ranperda prakasa Pemda yaitu, Ranperda Perubahan atat Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik, dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Turut hadir dalam Pimpinan sidang paripurna, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, dan Nur Saidah. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda, menyampaikan dalam sidang paripurna pihaknya sudah melakukan koordinasi intens bersama Komisi-komisi dan pihak Pemerintah Daerah, serta melakukan konsultasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Timur untuk memastikan empat Ranperda tersebut. 

“Bahwa apa yang telah kami sepakati dalam perencanaan tersebut mendapatkan koreksi, arahan, serta masukan umtuk pelaksanaan penyusunan Raperda pada tahap berikutnya,”ucapnya, Selasa (14/2/2023). 

Berdasarkan hasil rekomendasi biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, ujar dia telah direkomendasi empat Ranperda tersebut untuk diselesaikan pada tahun 2023 ini. Karena sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Gresik tahun 2023.

“Hal tersebut berdasarkan keputusan DPRD Gresik Nomor : KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 Tentang Propemperda tahun 2023,” jelas Ketua DPC PPP Gresik itu. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menuturkan, empat judul yang telah ditetapkan menambah jumlah Perda yang ditetapkan sebelumnya 12 judul Ranperda. Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor KPTS/14/DPRD/2022. Secara keseluruhan menjadi 16 Ranperda.

“Dengan ditetapkankannya 16 judul tersebut, kami memohon kerjasama dari DPRD Gresik untuk dapat menyusun rincian waktu penyusunan dan pembahasan. Mengingat mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan menjadi syarat formil untuk sahnya pembentukan peraturan di Daerah,” tuturnya. 

Karena, lanjut Gus Yani sapaan akrabnya hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan UU Nomor 13 juga memperkuat proses keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang dilakukan secara tertib, dan bertanggung jawab 

“Dalam UU ini juga menjadi arti penting harmoninasasi pembentukan Perda melalui proses pendampingan oleh Kemenkumham,”ujarnya. 

“Kami mohon dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD Gresik, dalam menjaga Peraturan Perundang-undangan. Utamanya dalam membentuk regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, harmonis, dan lebih kondusif untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya memungkasi. (adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres