GresikSatu | Menindaklanjuti rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan nota keuangan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (12/9/2022).
Dalam penyampaiannya, nota keuangan disusun dalam rangka memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah. Baik yang menyangkut masalah pokok yang dihadapi dan perubahan APBD yang ditetapkan. Berbagai inovasi disiapkan untuk memaksimalkan pendapatan maupun serapan belanja daerah.
“Termasuk pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan rencana program dan kegiatan,” papar Aminatun.
Dalam rancangan APBD-P, lanit Bu Min sektor pendapatan Kabupaten Gresik diperkirakan mencapai Rp 3,672 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah berbagai upaya pun akan dilakukan.
“Salah satunya inovasi pemungutan pajak melalui media elektronik,” ujarnya.
Hal demikian tambah Alumnus magister Universitas Negeri Surabaya itu, berlaku juga dengan kebijakan belanja daerah. Pihaknya menekankan, bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menerapkan prinsip money follow programme.
“Sistem penganggaran berdasarkan pada bobot kegiatan yang memberikan kemanfaatan tinggi bagi masyarakat,” tambahnya.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Bu Min berharap agar APBD-P 2022 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Serta memenuhi persyaratan akuntabilitas. “Dengan menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya pemenuhan kebutuhan dasar sarana dan prasarana,” jelasnya.
Penyampaian nota keuangan tersebut mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Nantinya, pada Rabu (14/9/2022) masing-masing fraksi di legislatif akan menyampaikan pandangan umumnya. “Hal tersebut sebagai saran dan masukan bagi pemerintah agar dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggungjawab,” ucap Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Gresik Mujid Riduan.
Diketahui, rencana plafon anggaran belanja yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, diantaranya berkaitan dengan pelayanan dasar Rp 2,123 triliun, tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Rp 303,784 miliar, urusan pemerintahan pilihan Rp 62,614 miliar, unsur pendukung urusan pemerintahan Rp 255,212 miliar, unsur penunjang urusan pemerintahan Rp 1,40 triliun, unsur pengawasan urusan pemerintahan Rp 17,38 miliar, unsur kewilayahan Rp 117,522 miliar, unsur pemerintahan umum Rp 15,495 miliar. (faiz/aam)