GresikSatu | Jajaran Sat Lantas Polres Gresik, melakukan penilangan ratusan truk selama bulan Agustus 2024. Mayoritas truk yang ditilang melanggar jam operasional.
Aktivitas lalu lalang yang melanggar jam operasional kerap meresahkan pengguna jalan. Terlebih aktifitas tersebut kerap terjadi pada pagi dan sore hari.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca mengungkapkan, setidaknya ada 106 truk yang ditilang selama bulan Agustus 2024. Mayoritas menyasar truk over dimensions dan over load (ODOL), yang kerap melanggar jam operasional.
“Sudah berulangkali terjaring razia, namun tetap kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ungkapnya, Kamis (5/9/2024).
Sesuai regulasi, lanjut dia, pembatasan operasional berlaku sejak pukul 05.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Serta pada sore hari sejak pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Namun, banyak para sopir yang melanggar berdalih mengejar setoran. Sehingga tetap nekat beroperasi.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat ke manajemen perusahaan agar mengatur time schedule kendaraan operasionalnya,” jelas Alumnus Akpol 2015 itu.
Dari hasil tilang tersebut, mayoritas pelanggar biasanya terpantau di beberapa titik. Misalnya kendaraan yang melintasi kawasan exit tol Cerme, Manyar, serta wilayah Duduksampeyan.
“Kami juga tidak ragu melakukan operasi hunting sistem. Dengan mengoperasikan mobil patroli pada ruas jalan utama,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pengguna jalan Fitriyani mengeluh dengan banyaknya truk ODOL yang melanggar jam operasional. Khususnya pada pagi hari, saat para karyawan atau pekerja berangkat menuju tempat kerjanya.
“Biasanya juga parkir di tepian jalan, sedangkan supirnya sedang beristirahat di warung,” keluhnya.
Warga asal Manyar itu juga jerap menjumpai truk tanpa penutup terpal. Hal tersebut kerap memicu polusi akibat serpihan debu muatan.
“Sering juga jatuh dan menimpa pengendara di belakangnya. Bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.