Razia Warga Binaan, Petugas Rutan Kelas II B Gresik Temukan Barang Terlarang

GresikSatu | Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Gresik menggelar razia mendadak di blok hunian warga binaan, Jumat (7/2/2025). Dalam razia tersebut, petugas menemukan barang-barang yang terlarang.

Razia ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba, ponsel, dan barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Banjarsari, Yuliawan Dwi Nugroho, menyatakan bahwa kegiatan razia melibatkan seluruh jajaran petugas rutan. Ia memastikan bahwa operasi tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pelaksanaannya tetap mengedepankan sisi humanis sesuai SOP,” ujar Yuliawan.

Baca juga:  Hari Pertama Kunjungan Tatap Muka Rutan Gresik, Banyak Pengunjung Belum Lengkap Persyaratan 

Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti alat komunikasi ilegal dan benda-benda lain yang tidak seharusnya ada di dalam rutan. Barang-barang tersebut diinventarisir dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.

“Semua barang hasil sitaan akan segera kami musnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Yuliawan.

Selain melakukan razia, petugas rutan juga menggelar tes urine terhadap 75 warga binaan yang dipilih secara acak. Tes tersebut bertujuan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.

“Hasil tes urine menyatakan semua warga binaan negatif dari penggunaan narkoba,” jelasnya.

Yuliawan menegaskan bahwa kegiatan deteksi dini ini akan rutin dilakukan untuk menjaga situasi rutan tetap kondusif dan aman dari gangguan Kamtib.

Baca juga:  Keren! Siswi Kelas 1 SDN Petrokimia Gresik Gelar Pameran Tunggal

“Kami berkomitmen menjaga agar lingkungan rutan tetap aman dan bebas dari barang-barang terlarang,” pungkasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler