Razia Warkop, Satpol PP Gresik Temukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai

GresikSatu | Satpol PP Gresik kembali menggelar razia di sejumlah warung kopi di Kecamatan Duduksampeyan. Dari operasi razia tersebut, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai di dalam warung.

Razia ini digelar di dua warung di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambak Rejo, dan di Jalan Raya Desa Tumapel, Rabu (25/1/2023). Petugas juga menemukan satu bilik yang diduga menjadi tempat asusila.

Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, patroli ini dalam rangka mencegah kejadian yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), serta sebagai upaya mensterilkan titik-titik lokasi yang terindikasi menjual miras atau adanya praktek prostitusi terselubung.

“Kami menemukan tiga alat kontrasepsi habis dipakai dan bilik kamar diduga sebagai tempat asusila,” ungkapnya, Kamis (26/1/2023).

Dua pemilik warung langsung ditindak secara preventif. Kedua KTP pemilik warung langsung disita. Keduanya berasal dari luar daerah Gresik.

“KTP nya kami sita, dam hari ini keduanya diundang PPNS di kantor. Kalau sudah dianggap positif melayani, kita sidang atau direhab di Panti Sosial Provinsi di Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Pelaksanaan patroli ini, tambah dia akan terus dilakukan secara berskala, di titik-titik lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran Perda.

“Perda No. 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, Perda No. 19 Th. 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Th. 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres