GresikSatu | Dua pria terpaksa diamankan polisi setelah nekat mengeroyok seorang pengunjung warung kopi (warkop) di Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Gresik. Insiden pemukulan itu dipicu persoalan sepele, rebutan mikrofon untuk karaoke.
Kedua pelaku diketahui bernama Andrianto (30), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dan Halim Cahyo Purnomo (25), warga Desa Ngrandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Keduanya menganiaya korban Moh Arifudin Zakariyah (29), warga Desa Surowiti, Kecamatan Panceng, Gresik, dengan menggunakan botol miras kosong hingga korban mengalami luka di bagian kepala.
Kapolsek Bungah AKP Moch Suja’i membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Warkop Indah yang terletak di Jalan Raya Desa Abar-Abir, Bungah, pada akhir pekan kemarin.
“Persoalannya hanya berebut mic karaoke. Namun dua pelaku tersinggung, lalu secara tiba-tiba memukul korban dengan botol miras,” terang AKP Suja’i, Selasa (3/6/2025).
Dijelaskan, saat itu korban bersama saksi Adi Sugiarto (30), warga Desa Sidokumpul, Bungah, sedang berada di warkop tersebut dan hendak meminjam mic untuk bernyanyi bersama penjaga warung, seorang perempuan. Namun, situasi mendadak memanas setelah kedua pelaku merasa keberatan dan tersinggung.
Menurut Kapolsek, pelaku awalnya justru menyerang saksi. Namun karena berhasil melarikan diri, pelaku lalu mengalihkan amarahnya kepada korban yang masih berada di dalam warkop.
“Salah satu pelaku bahkan sempat menunjuk korban sambil berkata ‘Koen Barang Ta’. Tapi penjaga warung langsung menimpali, mengatakan bahwa korban tidak ikut campur,” jelasnya.
Meski sudah dilerai, salah satu pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menghantamkan botol miras kosong ke kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti pecahan botol miras yang digunakan untuk memukul korban,” tambah mantan Kapolsek Sangkapura tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa kedua pelaku memukul korban secara bersama-sama dan bergantian. Saat ini, keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kami jerat dengan pasal pengeroyokan,” pungkas AKP Suja’i.