GresikSatu | Proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik resmi dimulai, Jumat (29/11/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Akhmad Taufik menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 29 dan 30 November 2024.
“Rekapitulasi tingkat kecamatan merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada. Hari ini, kami mulai merekap suara di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik,” ungkapnya, Sabtu (30/11/2024).
Proses rekapitulasi dilakukan serentak di 18 kecamatan di Kabupaten Gresik, yakni Dukun, Balongpanggang, Panceng, Benjeng, Duduksampeyan, Wringinanom, Ujungpangkah, Kedamean, Sidayu, Manyar, Cerme, Bungah, Menganti, Kebomas, Driyorejo, Gresik, Sangkapura, dan Tambak.
Setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, KPU Gresik akan melanjutkan ke rekapitulasi tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada 3 Desember 2024.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar tanpa kendala sehingga hasil akhirnya dapat segera diumumkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Taufik juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak, termasuk warga Gresik yang telah menjaga ketertiban selama proses Pilkada berlangsung. Kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada tahun ini,” pungkasnya.