GresikSatu | Satreskrim Polres Gresik menggelar rekontruksi pembunuhan wanita dalam tas merah yang mayatnya ditemukan di Benjeng Gresik beberapa waktu lalu. Dalam rekontruksi itu, pelaku Hendro Setiawan (43) dihadirkan. Ia memperagakan 11 adegan, namun tidak ada satu pun memperagakan ia melukai korban atau istri sirinya itu.
Rekontruksi dimulai di dalam rumah Hendro di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik, Rabu (28/9/2022). Adegan dimulai ketika korban Elly Prasetya Ningsih (42) telah tergeletak di atas lantai ruang tamu. Pelaku lalu mengendong korban di dalam kamar, kemudian membaringkan.
Dalam pengakuan pelaku, di dalam kamar itu korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Anehnya, Hendro yang merupakan suaminya tidak mengurus mayat istri sirinya dengan layak. Ia malah meninggalkan rumah selama sehari penuh. Setelah pulang, ia kemudian mengambil jenazah Elly, untuk dibuang di luar rumah.
Herannya, Hendro membuang mayat istrinya dengan tas plastik warna merah dengan cara tubuhnya dilipat sebanyak tiga kali. Kepala korban dimasukkan terlebih dahulu lalu ditekuk di bagian pinggul, kemudian ditekuk lagi pada bagian lutut. Setelah tubuh istrinya masuk ke dalam tas, pelaku lalu membawa korban dengan sepeda motor.
Hal itu seperti terlihat dalam reka adegan no 8, saat pelaku membawa tas merah berisi tubuh istrinya ke atas sepeda motor. Mayat itu pun dibawanya dari rumah pelaku lalu menuju tempat pembuangan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, rekontruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dan saksi dengan peristiwa yang terjadi di lapangan. Rekontruksi dilakukan di dua tempat, yakni rumah tersangka dan di lokasi pembuangan.
“Ada 11 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekontruksi itu. Semuanya tidak ada gambaran pelaku melakukan kekerasan maupun pemukulan terhadap korban,” katanya di depan awak media.
Hal itu lah yang membuat Iptu Wahyu Rizki sempat mengaku kebingungan. Pasalnya hingga kini, tersangka kekeh tidak mengakui jika dirinya yang membubuh. Di hadapan polisi, Hendro hanya mengaku membuang mayat saja. Sebab itu lah, teka-teki kematian istri Hendro masih menjadi misteri.
“Ketika ditanya kenapa mayatnya dibuang, jawabnya supaya diambil oleh keluarga korban,” jelasnya.
Jawaban nyeleneh pelaku itu lah yang membuat polisi bakal melakukan pemeriksaan kesehatan mental kepada pelaku. Kendati demikian, Hendro Setiawan dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 138 KUHP.
“Hasil dari rekontruksi pembunuhan ini akan kami gelar lagi. Untuk mengetahui yang sebenarnya terjadi. Keterangan tersangka dan hasil rekontruksi dicocokkan. Masih terus kami dalami,” tutupnya. (aam)