Remaja di Driyorejo Gresik Gagahi Anak di Bawah Umur 

GresikSatu | Aksi asusila kepada anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Gresik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang remaja inisial KSM warga Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Anak berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun itu, tega menyetubuhi teman dekatnya yang juga anak dibawa umur berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan aksi bejat KSM terjadi sejak Maret lalu. Bocah asal Kecamatan Driyorejo itu memanfaatkan keluguan korban, dengan modus mengajak jalan-jalan. Lalu korban diajak mampir ke rumah KSM di wilayah Kecamatan Driyorejo.

“Dengan alasan mengambil barang yang tertinggal,” ungkapnya, Rabu (18/6 /2025).

Baca juga:  Tega Gadis 16 Tahun di Wriginanom Gresik, Diperkosa Empat Pemuda

Sesampainya di rumah, kondisi rumah yang sepi membuat pelaku melancarkan nafsu bejatnya. KSM nekat mengajak korban berhubungan badan. Korban pun hanya bisa pasrah, karena pelaku sempat mengacam korban. Jika tidak mau menuruti permintaannya.

“Terus dibujuk rayu dan dipaksa. Jika menolak, perbuatan itu akan disebarluaskan ke rekan-rekannya,” beber Alumnus Akpol 2015 itu.

Dari hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan pelaku ABH dua kali kepada korban. Menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, bahkan dengan ancaman dan paksaan.

“Kami juga masih melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma,” sambungnya.

Ibu korban, mengaku pasca kejadian korban tidak langsung melaporkan kejadian kepada orang tua. Korban merasa takut dan hanya murung di dalam rumah. Hingga akhirnya anak yang masih duduk di sekolah SMP ini, tidak bisa memendam rasa sakit. Korban pun mengadu kepada orang tuanya.

Baca juga:  Dua Pelaku Pemerkosaan di Bawean Gresik Ditetapkan Tersangka

“Memang sudah curiga, karena ada perubahan sikap. Lebih sering mengurung diri di kamar,” ucapnya.

Kini, KSM ditahan di sel tahanan anak Mapolres Gresik. Dia terbukti menggunakan serangkaian, tipu muslihat, bujuk rayu mengajak anak untuk bersetubuh. Hal tersebut memenuhi unsur pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler