GresikSatu | Praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat ditindak tegas oleh Satuan Samapta Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Razia gabungan ini menyasar sejumlah titik di wilayah kota yang selama ini kerap dijadikan area parkir ilegal oleh oknum juru parkir (jukir) tanpa izin resmi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan ketertiban umum dan menjamin rasa aman masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. Kalau tidak, akan kami tindak,” tegas Kapolres, Selasa (4/6/2025).
Petugas mendapati empat lokasi yang menjadi titik rawan praktik jukir liar, yakni di kawasan Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, serta Jalan Panglima Sudirman. Di lokasi tersebut, sejumlah jukir diketahui tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar dalam database resmi milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik.
Adapun para jukir yang terjaring antara lain Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro. Mereka diarahkan untuk segera mengurus legalitas parkir ke kantor BPKAD.
Selain penindakan langsung, Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktik pungutan liar berkedok parkir, khususnya di area minimarket, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
“Langkah ini sejalan dengan semangat SPARTAN – Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman – yang menjadi komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas AKBP Rovan.