GresikSatu | PT Smelting resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-11 untuk periode 2025-2027 pada Jumat (07/03/2025) kemarin, di sebuah Hotel di Surabaya.
PKB ini menjadi istimewa karena merupakan yang pertama sejak PT Freeport Indonesia (PTFI) menguasai mayoritas saham perusahaan dengan kepemilikan sebesar 66 persen.
Penandatanganan berlangsung di hadapan Presiden Direktur PT Smelting, Tony Wenas, Ketua Serikat Karyawan Smelting (SKS), Priatma Oktiawan, serta Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif Maslichan.
Ketua SKS PT Smelting, Priatma Oktiawan, menjelaskan bahwa proses perundingan PKB telah berlangsung sejak 11 Oktober 2024 hingga 18 Februari 2025.
PKB ini mencakup berbagai aspek strategis, termasuk peningkatan kesejahteraan karyawan dalam bidang kesehatan, pendidikan, serta tunjangan keluarga.
“PKB ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pekerja PT Smelting. Dengan adanya kepastian hak dan kewajiban, kami berharap produktivitas kerja semakin meningkat,” ujar Priatma.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Smelting, Tony Wenas, menegaskan bahwa PKB ke-11 ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan bisnis.
Menurutnya, perundingan yang berlangsung selama empat bulan ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam merumuskan kebijakan yang saling menguntungkan.
“PKB ini menjadi tonggak penting karena yang pertama di bawah kepemilikan mayoritas Freeport. Kami ingin memastikan bahwa PT Smelting menerapkan standar kesejahteraan yang sama dengan PT Freeport Indonesia, sehingga karyawan dapat bekerja dengan optimal,” kata Tony.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan akan terus mengedepankan tata kelola yang baik dan tidak menoleransi tindakan yang melanggar etika kerja.
“Kami berkomitmen menerapkan standar internasional, baik dalam operasional maupun tata kelola perusahaan. Setiap tindakan harus selaras dengan prinsip good corporate governance,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif Maslichan, mengapresiasi komitmen PT Smelting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam industri yang berkembang di Gresik.
“Kami terus mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 71, yang mengamanatkan bahwa 60 persen tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Gresik harus berasal dari warga setempat. Kami berharap PT Smelting dapat terus mendukung kebijakan ini,” ungkap Alif.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Gresik tengah melakukan pendataan tenaga kerja hingga tingkat desa untuk mengetahui angka pengangguran secara lebih akurat. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pelatihan kerja bagi masyarakat.