Sasar Penjual Toko Kelontong, Bea Cukai dan Pemkab Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal

GresikSatu| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Bea Cukai terus menekan penggunaan rokok ilegal tanpa cukai. Salah satunya melalui sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sangkapura, pada Rabu (18/11/2021) itu melibatkan puluhan pedagang toko kelontong dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Sangkapura, M Syamsul Arifin mengatakan, sosialisasi cukai ini sangat dibutuhkan. Mengingat Pulau Bawean jauh dari daratan.

Sehingga potensi peredaran rokok ilegal cukup besar. Khususnya di Kecamatan Sangkapura. Oleh karena itu, edukasi ketentuan cukai sangat diperlukan.

“Banyak pedagang di Bawean ini, khususnya Sangkapura yang perlu diedukasi dan diberikan arahan sehingga tidak melenceng dari ketentuan,” kata Arifin.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, sosialisasi tentang ketentuan cukai terus digencarkan kepada masyarakat. Khususnya, peredaran rokok tanpa pita cukai.

Masyarakat harus mengetahui jenis rokok yang boleh dijual maupun yang dilarang. Sebab, hasil keuntungan cukai nantinya kembali ke masyarakat.

“Kalau kita menjual rokok tanpa cukai, negara akan dirugikan,” ujar wakil bupati perempuan pertama di Gresik tersebut.

Bu Min menyebutkan, ketentuan cukai tidak hanya fokus pada produk rokok saja. Ada beberapa produk lain yang wajib dikenakan cukai.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto berharap, sosialisasi tentang cukai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dan ikut bersama-sama menekan peredaran produk ilegal.

“Kalau biasanya pakai rokok tanpa cukai berlalih menggunakan yang dilekati cukai. Sehingga bisa membantu pendapatan negara,” kata politisi PDIP tersebut.

Sementara Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menjelaskan, ada beberapa produk yang masuk ke Indonesia harus dilekati pita cukai.

Seperti minuman beralkohol, juha produk rokok. Yang sering masuk ke Indonesia adalah jenis rokok polos. Rokok tanpa campuran cengkeh.

“Pita cukai hanya digunakan sekali. Tidak boleh dipakai berkali-kali,” ungkap Faisal saat memberikan materi di Kantor Kecamatan Sangkapura.

Dikatakan, jenis-jenis rokok yang dilarang adalah, rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

“Sesuai dengan aturannya, ancaman hukuman bervariasi. Minimal 1 tahun dan diatas 5 tahun penjara. Penjual, pengedar dan pembeli bisa dikenakan juga,” imbuhnya. (advsah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres