GresikSatu | Pelanggaran jam operasional dan kelebihan muatan truk masih menjadi persoalan serius di wilayah hukum Polres Gresik.
Selama bulan Mei 2025, Satlantas Polres Gresik menindak tegas dengan menerbitkan 32 surat tilang terhadap kendaraan angkutan barang.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna mengungkapkan, mayoritas pelanggaran melibatkan truk over dimension dan over load (ODOL) yang beroperasi di luar jam yang diperbolehkan.
“Sudah berulangkali terjaring razia, namun tetap kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
AKP Rizki menjelaskan, regulasi mengatur bahwa pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang berlaku sejak pukul 05.00 sampai 08.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Namun banyak pengemudi yang tetap nekat beroperasi di luar jam tersebut dengan alasan mengejar setoran.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat ke manajemen perusahaan agar mengatur time schedule kendaraan operasionalnya,” tegasnya.
Dari hasil patroli dengan sistem hunting, Satlantas menemukan pelanggaran terbanyak terjadi di sejumlah titik rawan, seperti kawasan exit tol Cerme, Manyar, Driyorejo, Wringinanom, hingga Duduksampeyan. Tak jarang, truk-truk tersebut juga melintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) wilayah perkotaan.
Salah satu kasus yang mencolok yakni truk Fuso bernomor polisi P 9055 UE yang mengangkut minyak goreng melintasi Jalan Veteran, Kebomas. Truk tersebut diketahui membawa kardus minyak goreng melebihi kapasitas muatan.
KBO Satlantas Polres Gresik, Ipda Arif Harianto, menyebutkan akibat kelebihan muatan, sebagian kardus minyak tumpah di jalan.
“Meski sudah tertutup terpal, namun tetap terjatuh karena kelebihan muatan,” jelasnya.
Akibatnya, ruas jalan dari arah selatan ke utara menjadi licin akibat tumpahan minyak. Petugas segera turun ke lokasi untuk membersihkan jalan sekaligus mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.