GresikSatu | Menjelang pemilu serentak, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan dana operasional pelaksanaan Pemilu 2024.
Dana operasional ini digunakan untuk memastikan kelancaraan proses pemungutan dan penghitungan suara. Yakni Dana Operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pembangunan TPS menjadi salah satu hal yang krusial dalam pelaksanaan pemilu, demi kelancaran pemunguatan suara pada Rabu, (14/2/2024).
“Untuk pembuatan dan kelengkapan TPS sebesar Rp 2 juta, sedangkan sewa alat penggandaan dokumen Rp 500 ribu,” ungkap Ketua KPU Gresik Akhmad Roni melalui Sekretaris KPU Kabupaten Gresik Dedeng Haryanto, Senin (12/2/2024).
Komponen dana operasional KPPS meliputi pembelian vitamin, paket data, transportasi, ATK, makan minum, sewa alat, dan pembangunan TPS.
“Selain itu, ada anggaran dukungan operasional Rp 1 juta,” tuturnya.
Anggaran dukungan operasional tersebut meliputi : Vitamin penambah daya tahan tubuh, Paket data, ATK dan bantuan transport.
“Kemudian terakhir ada anggaran untuk Konsumsi Rp 954 ribu untuk 7 anggota KPPS serta Linmas,” jelasnya.
Total anggaran Dana Operasional TPS yaitu : Rp 4.454.000 untuk masing-masing TPS di Gresik. Diketahui, ada sebanyak 3.673 TPS di Kabupaten Gresik.
Jika per TPS mendapatkan jatah anggaran senilai Rp 4.454.000. Maka, anggaran yang dibutuhkan KPU untuk Dana Operasional TPS se Kabupaten Gresik sebanyak Rp 16.359.542.000.