GresikSatu | Sainiyah akhirnya bisa bernafas lega. Ibu rumah tangga yang menjadi pekerja migran indonesia (PMI) di Malaysia sudah dipulangkan ke Bawean tadi pagi, Selasa (19/7/2022). Ibu berusia 48 tahun itu dideportasi dari Negeri Jiran setelah ditahan selama lima bulan.
Sebelum dipulangkan, Sainiyah diserahterimakan dari Kementrian Tenaga Kerja ke Pemkab Gresik di Kantor Dinas Tenaga Kerja Gresik, Senin petang (18/7/2022). Suasana tangis haru pecah ketika Sainiyah bertemu bupati, Kepala Dinas Tenaga Kerja Andhy Hendro Wijaya, Kepala Desa Gelam Pulau Bawean Abdus Salam, dan Nur Rahman, kakak Sainiyah yang sudah 24 tahun tidak bertemu.
Diketahui, perempuan single parent itu bekerja sebagai cleaning service di Malaysia, lalu ditangkap aparat kepolisian Malaysia sejak Desember 2021 lalu. Saat itulah Nur Hayati atau Sainiyah Binti Sun’an berada dalam kurungan penjara selama lima bulan. Tidak ada alat komunikasi, pasrah hingga hilang kontak dengan keluarga.
Saat di kurungan, kesehatan ibu anak satu ini mengalami drop. Karena punya riwayat gula dan diabetesnya kambuh. “Waktu itu sampe lemas tidak bisa jalan, harus pakai kursi roda,” ucap Sainiyah dengan nada lirih di ruang Kantor Disnaker.
Bupati Fandi Akhmad Yani langsung menyerahkan Sainiyah ke pihak keluarga. Pihaknya menyampaikan, hal ini merupakan bentuk dari amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
“Setelah serah terima ini, Sainiyah akan berangkat ke Bawean bersama kakaknya selasa pagi,” ucapnya.
Gus Yani sapaan akrabnya, meminta kepada pemerintah desa untuk melanjutkan kesehatan Sainiyah. Melalui rawat jalan di puskesmas atau rumah sakit di Bawean.
“Pak Kades segera kawal saat berada di Pulau Bawean,” jelas Yani.
Kedepan jelas Gus Yani, untuk mengatasi persoalan serupa pihaknya meminta Kepala Disnaker agar koordinasi dengan OPD terkait. Yakni penanganan setelah kejadian. Baik itu Dinas Sosial, Dinas Koperindag, hingga OPD lain. “Ke depan berharap Sainiyah bisa mandiri di kampung halamannya setelah dideportasi,” tutup Yani. (faiz/aam)