Sengketa Pilkada Gresik Berakhir, Yani-Alif Segera Dilantik

GresikSatu | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Gresik 2024 yang diajukan oleh Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi).

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu, (5/2/2025) kemarin, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat hukum.

Dengan keputusan ini, pasangan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif dipastikan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik untuk periode lima tahun ke depan.

Hakim Ketua Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan pemohon dinyatakan melewati batas waktu pengajuan yang ditetapkan. Selain itu, pokok-pokok permohonan dianggap tidak relevan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Permohonan ini tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Baca juga:  Bupati Gresik Klaim Lima Misi 2022 Dalam LKPJ Memuaskan

Suhartoyo juga mempertanyakan legalitas Genpabumi sebagai pemantau Pilkada. Berdasarkan pemeriksaan, lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pemantau resmi.

Majelis Hakim bahkan menemukan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam bentuk soft copy tidak dapat diakses selama persidangan.

Sehingga, pihaknya menetapkan perkara nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak dapat diterima.

“Diputuskan oleh 9 hakim anggota dan dihadiri masing-masing pihak. Harap menjadi perhatian,” tandasnya.

Kuasa Hukum Genpabumi, M Irfan Choirie, dalam persidangan sebelumnya mengkritik kinerja penyelenggara Pilkada.

Ia menyebut kurangnya sosialisasi menyebabkan angka golput yang tinggi. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 971.740 orang, sebanyak 322.978 suara tidak digunakan.

“Angka golput yang tinggi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada kurang maksimal,” ujar Irfan.

Baca juga:  Dispendik Dukung Penuh Gresik EduTech Summit 2024, Sebut Jadi Terobosan Baru di Dunia Pendidikan

Irfan menambahkan bahwa pasangan Yani-Alif hanya memperoleh 366.944 suara, yang menurutnya menjadi indikasi bahwa partisipasi pemilih menurun.

“Penyelenggara harus melakukan evaluasi agar ke depan partisipasi meningkat,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik menyatakan bahwa pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih.

Pelantikan akan dilakukan setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru serta arahan teknis dari KPU Pusat.

“Kami menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI,” jelas Taufi.

Taufi memastikan perkembangan pelantikan akan segera diinformasikan kepada publik.

“Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah ada keputusan resmi,” tandasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler