GresikSatu | Ulah bejat pekerja proyek di Kecamatan Manyar, Deden Saefullah menggagahi anak di bawah umur membuatnya mendekam di penjara selama 9 tahun. Hal tersebut dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membacakan vonis putusan kemarin, Selasa (30/7/2024).
Dengan demikian, hukuman yang diterimanya lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 13 tahun penjara.
JPU Jojor Restawati Purba mengatakan, terdakwa 26 tahun itu terbukti menggagahi KSK, teman perempuannya yang masih berusia 15 tahun. Ulah bejat pria asal Cilegon Jawa Barat itu dilakukan pada awal tahun 2024 lalu.
“Saat itu, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).
Saat itulah, lanjut dia, nafsu birahi Deden mulai memuncak. Pada 8 Januari lalu, terdakwa meminta korban untuk mengunjungi kamar kost yang berada di kawasan Kecamatan Manyar.
“Memperdaya korban dengan dalih meminta tolong untuk dibelikan obat sakit kepala,” ujarnya.
Skenario terdakwa pun berjalan mulus. Setelah korban tiba di lokasi kejadian, Deden langsung meminta korban membuktikan rasa cintanya. Namun dengan cara melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
“Korban sempat menolak, namun terdakwa memaksa dengan menariknya tubuh korban ke dalam kamar,” jelasnya.
Korban pun hanya bisa pasrah lantaran tidak sanggup melakukan perlawanan. Terdakwa juga sempat menyita handphone korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun. Aksi Deden pun tidak berhenti, berselang lima hari dia kembali membujuk korban untuk mendatangi kostnya.
“Dengan dalih membicarakan hal penting. Padahal kembali melakukan perbuatan serupa,” tandasnya.
Perbuatan terdakwa baru terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Mereka curiga karena kerap melihat korban murung dan menyendiri di dalam kamar.
“Kami menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara,” tuturnya dalam berkas tuntutan.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa diterima pun mencapai 15 tahun.
“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, kami menjatuhkan hukuman 9 tahun kepada terdakwa,” ungkap Hakim Ketua Sri Hariyani.
Alasan yang mendasari putusan tersebut yakni terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana. Deden juga meminta maaf dan mengakui segala perbuatannya kepada korban.
“Kami memberikan waktu 7 untuk pikir-pikir kepada masing-masing pihak,” terang Sri Hariyani