Siang Bolong di Bulan Puasa, Dua PSK Diamankan Satpol PP Gresik

GresikSatu | Satpol PP Gresik kembali mengelar razia selama ramadan. Hasilnya dua pekerja seks komersial (PSK) diamankan. Dua wanita itu dicokok petugas lantaran nekat menerima tamu saat bulan puasa.

Mirisnya, hal itu dilakukan saat siang hari. Dimana seluruh umat muslim tengah melakukan ibadah puasa. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu pria hidung belang. Ketiganya terjaring operasi saat berada di di warung remang-remang di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kasatpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di bulan suci ramadan. Serta meminimalisir adanya pelanggaran Perda No. 22 tahun 2014 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Kabupaten Gresik.

“Iya benar kami amankan pelanggaran yang mengarah pada pelacuran. Sebelumnya di tempat yang sama juga sempat diamankan, tapi ini terulang lagi,” katanya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga : Warung Remang-Remang Tetep Buka di Bulan Ramadan, Puluhan Miras Diamankan Satpol PP Gresik

Adapun, identitas ketiganya adalah JD (50) pria hidung belang, warga Kecamatan Manyar. Kemudian dua PSK, yakni SY (44) warga Kabupaten Gresik dan SN (46) warga Kabupaten Trengalek. Mereka kini diamankan dan dilakukan pembinaan.

Selain tempat pelacuran, petugas juga menyasar warung-warung yang masih buka di bulan ramadan. Kepada penjaga warung, petugas memberi teguran dan himbauan agar tidak menjual minuman keras.

Menurut Suprapto, warung kopi berkedok jualan miras masih marak keberadaanya. Bahkan di bulan suci Ramadan pun, warung-warung tersebut masih aktif berjulan. Tak pelak, hal itu membuat petugas geram.

“Kemarin kami amankan puluhan miras berbagai merek. Miras itu kami dapatkan dalam sebuah warung di Kecamatan Manyar,” paparnya.

Ditambahkan Suprapyo, selama ramadan, pihaknya terus meningkatkan operasi cipta kondisi. Operasi itu dalam rangka, agar bulan ramadan tetap kondusif dan terjaga ketertiban.

“Terkait miras ini melanggar Perda No. 19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Sehingga langsung kami tindak tegas dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik warkop,” imbuhnya. (sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres