Sidang Kiai Cabul Bawean Gresik Hadirkan Saksi Guru Pondok

GresikSatu | Sidang dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kiai NS, sosok pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Tahapan persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Setelah sebelumnya majelis Hakim tidak mengabulkan alias menolak permohonan eksepsi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum NS. 

Dalam sidang tertutup di ruang Candra PN Gresik, sidang berlangsung tertutup. Dalam agenda pemeriksaan saksi kedua ini, saksi yang dihadirkan seorang guru yang pernah mengajar di Pondok tersebut. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fifiyanti, dan dua Hakim anggota Ari Karlina dan Mochammad Fatkur Rochman. 

Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, sidang Nasiruddin alias NS sudah memasuki pemeriksaan saksi yang kedua kalinya.

Baca juga:  Dua Pelaku Pemerkosaan di Bawean Gresik Ditetapkan Tersangka

Setelah sebelumnya, pemeriksaan saski kepada empat saksi para korban dan pelapor. 

“Sekarang saksi dari guru yang pernah mengajar di pondok tersebut,” ucapnya, Senin (8/7/2024). 

Sekitar dua jam sidang berlangsung dengan tertutup di PN Gresik. Tampak NS mengenakan kemeja putih tanpa rompi merah, dengan kondisi tangan diborgol. Ia terlihat didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari ruang sidang. 

“Selanjutnya pekan depan, sidang pemeriksaan terdakwa, lalu dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa NS,” jelasnya. 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nurul Istianah memberikan tiga dakwaan kepada terdakwa NS. 

Pertama dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU 17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca juga:  Empat Sekolah Terdampak Gempa di Pulau Bawean Gresik Dilakukan Rehabilitasi

Kedua, Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf c UU RI 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Terpisah Ketua Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), M Salim mengatakan, pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum (APH), yang melanjutkan kasus ini ke meja hijau. 

“Sehingga sekarang kami tetap mengawal perjalanan sidang yang dilakukan oleh NS,” ujarnya. 

Pihaknya berharap, para pencari keadilan baik dari pelaku dan korban diberikan, keadilan yang seadil-adilnya oleh majelis hakim nanti saat sidang putusan. 

“Ini masih sidang saksi-saksi, sekitar 1 bulan lebih sampai kepada sidang putusan untuk NS,” tandasnya.

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler