Sidang Lanjutan Mantan Kepala Desa Sekapuk Gresik, Diwarnai Saling Bantah 

GresikSatu | Sidang lanjutan perkara penggelapan aset desa oleh Mantan Kepala Desa Miliarder Sekapuk, Gresik Abdul Halim (AH) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik kembali menghadirkan dua saksi untuk memperkuat dakwaan.

Sidang pun berjalan cukup alot hingga berlangsung 3 jam lebih. Hal tersebut tidak terlepas dari keterangan saksi Abdul Wahid Mustopa, Pria yang sekaligus Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah.

“Memang benar bahwa bukti kepemilikan aset desa masih dibawah penguasaan terdakwa. Meski sudah tidak lagi menjabat,” ucapnya, Jum’at (7/3/2025)

Wahid juga menegaskan alasan terdakwa melakukan hal tersebut lantaran desa masih memiliki tanggungan kepada AH. Setelah Mantan Kades Sekapuk itu menggadaikan 2 sertifikat dan 1 BPKB milik pribadi.

Baca juga:  Top! Lima Siswa SD NU 1 Trate Gresik Ikuti Kejuaraan Robotik di Singapura

“Dengan total senilai Rp 2 miliar. Sehingga cicilan perbulan berkisar Rp 67 juta selama 3 tahun. Cukup berat karena baru satu tahun berjalan,” ujarnya.

Uang tersebut direncanakan untuk modal membangun wisata desa. Sayangnya, pasca melakukan pinjaman, jumlah pengunjung desa terus berkurang hingga mempengaruhi pendapatan.

“Diperparah dengan polemik dan aksi demonstrasi warga. Itu juga yang mendasari kami menolak permohonan klarifikasi terdakwa. Karena situasinya sudah bergejolak,” paparnya saat menentukan keterangan sebagai saksi.

Keterangan tersebut pun dibantah oleh pihak terdakwa. AH menjelaskan bahwa proses pengajuan pinjaman ke bank merupakan hasil rapat desa.

“Anda juga ikut datang ke bank dan menyetujui pinjaman. Jika terjadi permasalahan pembayaran, tentu pihak desa juga harus ikut bertanggungjawab,” bantah AH kepada Wahid.

Baca juga:  Nasdem Daftarkan Bacaleg ke KPU Gresik, Optimis Raih 12 Kursi

Terlebih, isu penyalahgunaan jabatan hingga penggelapan kian santer dan memperkeruh suasana. AH merasa dirugikan lantaran tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi.

“Saya tidak pernah diundang atau dilibatkan untuk membahas permasalahan. Justru meminta saran dari orang diluar desa, kan aneh,” tandasnya.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Pihaknya pun menunda persidangan pada Senin mendatang (10/3/2025).

Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli berkaitan dengan regulasi, kebijakan, hingga kewenangan desa dalam pengelolaan aset maupun anggaran.

“Kami harap masing-masing pihak hadir tepat waktu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler