Sidang Penggelapan Mantan Kades Sekapuk Gresik Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

GresikSatu | Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim (AH), kembali dilakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (24/2/2025).

Dalam sidang lanjutan agenda putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menegaskan bahwa berkas eksepsi atau keberatan yang disampaikan AH tidak dapat diterima.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya menegaskan bahwa sidang akan terus berlanjut sesuai tahapan. Sekaligus merespon eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) AH dan jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Bahwa keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak dapat diterima. Kami juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses perkara,” ujarnya.

Donald menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat AH sudah melalui prosedur. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Baca juga:  Demi Beli Susu, Seorang Ibu di Gresik Jualan Sabu Sambil Gendong Anak

“Terdakwa sempat menyatakan akan menghadapi sendiri kasus yang menjeratnya, tanpa pendampinan kuasa hukum,” jelasnya.

Atas hal tersebut sekaligus menjawab poin keberatan yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Termasuk proses penetapan tersangka tanpa adanya tahapan penyelidikan.

“Dari berkas perkara, kami menilai alat bukti permulaan sudah cukup. Maka seseorang bisa ditetapkan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Dengan demikian, sidang kepada AH pun kembali dilanjutkan. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada Kamis (27/2/2025) mendatang.

“Kami harap JPU bisa menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan atas perbuatan terdakwa,” tandasnya.

Penasehat Hukum AH Muhammad Machfudz merespon hasil putusan sela tersebut dengan santai. Bahkan, optimis bahwa poin eksepsinya bisa kembali diajukan pada tahapan pemeriksaan saksi maupun pembelaan terdakwa.

Baca juga:  Warga Sekapuk Gresik Gelar Aksi Damai, Tuntut Proses Hukum Abdul Halim Berjalan Adil

“Kami menghormati putusan itu, namun perlu digarisbawahi bahwa keputusan hakim berbunyi eksepsi tidak dapat diterima. Bukan ditolak sepenuhnya,”ucapnya.

Machfudz juga tengah menyiapkan sejumlah saksi yang akan meringankan terdakwa. Khususnya, pihak-pihak yang mengetahui langsung duduk perkara pengelolaan aset desa selama AH menjabat.

“Sebelum itu, kami akan menyimak terlebih dahulu saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU Indah Rahmawati mendakwa AH dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Lantaran menguasai 9 sertifikat tanah 3 BPKB mobil milik desa meski masa jabatannya berakhir. Dengan kerugiannya terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 56,722 miliar.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler