GresikSatu | BPJS Ketenagakerjaan Gresik menggelar kegiatan silaturahmi bersama puluhan perwakilan serikat pekerja se-Kabupaten Gresik, Selasa (6/5/2025).
Acara yang berlangsung di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Gresik itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor, Bunyamin Najmi.
Dalam sambutannya, Bunyamin menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja guna memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Gresik terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Silaturahmi ini menjadi wadah dialog terbuka antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan di level pekerja,” ujar Bunyamin, Kamis (8/5/2025).
Dalam Diskusi itu, forum tersebut menitikberatkan pada upaya penegakan regulasi dan optimalisasi kepesertaan pekerja dalam program-program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, Ketua DPC SP LEM SPSI Gresik, Imam Syaifudin menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai forum semacam ini penting untuk menyamakan persepsi antara pekerja dan BPJS dalam hal implementasi jaminan sosial, terutama bagi sektor pekerja rentan dan informal.
Dalam forum tersebut, Imam menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang ia terima, tingkat keikutsertaan pekerja di Gresik saat ini baru mencapai sekitar 53 persen.
“Database dari Ketenagakerjaan menunjukkan masih di bawah 60 persen. Ini menjadi keprihatinan kami, karena artinya masih banyak pekerja yang belum terlindungi hak-haknya,” kata Imam yang juga menjabat sebagai anggota legislatif dari Dapil II Cerme–Duduksampeyan.
Tak hanya soal kepesertaan, Imam juga mengungkap adanya pelanggaran normatif yang dilakukan sejumlah perusahaan. Beberapa hanya mendaftarkan sebagian program dari lima program wajib BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada perusahaan yang hanya mendaftarkan 70 pekerja dari total 200 karyawan yang dimiliki.
Ia menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan agar seluruh pekerja didaftarkan secara menyeluruh. Termasuk perusahaan yang secara administratif berkantor di luar Gresik namun memiliki operasional di wilayah Gresik.
“Kami minta agar pekerja tersebut tetap didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan Gresik. Supaya kalau ada kejadian, proses klaim tidak berbelit karena terkendala administrasi antar wilayah,” tegasnya.
Selain SPSI dan SP LEM SPSI, hadir pula perwakilan dari berbagai serikat pekerja lainnya seperti FSP KEP KSPI, FSP TSK SPSI, LEM SPSI, FNPBI, SARBUMUSI PCNU, KAHUTINDO, FSPMI, KASBI, RTMM SPSI, KAHUT SPSI, ICOMENIK, SPN, SPTI, hingga FSP NIBA SPSI.