Simpan Sabu-sabu siap Edar, Warga Mengare Dibekuk Polisi di Warung Kopi

GresikSatu | Muhammad Nassifudin (41) asal Desa Tajungwidoro, Kecamatan Bungah Pulau Mengare Gresik dibekuk polisi. Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Warung Kopi, Desa Watuagung, Pulau Mengare. 

Penangkapan pelaku budak sabu, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di area Wilayah Mengare. Sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (10/3/2023). Petugas Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan target operasi (TO) kepada pelaku yang berada di warung kopi. Disana petugas mendapati tiga plastik klip di tangan pelaku. 

“Dalam tiga plastik klip itu, ada kristal warna putih atau narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,35, 0,36, dan 0,37 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak, Selasa (14/3/2023). 

Tiga plastik klip yang berisi sabu itu, lajut dia dililit potongan isolasi. Lalu, petugas juga mendapati dua klip plastik berisi barang haram sabu, yang disimpan di satu kotak kayu bekas kemasan rokok, saat geledah rumah pelaku. 

“Dua klip plastik berisi sabu berat 0,96 dan 1,35 gram. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum,” ujar mantan Kapolsek Menganti itu. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua sekrop dari potongan sedotan plastik, empat plastic klip kecil, uang tunai Rp 1juta 200 ribu dan satu Hp merek Nokia. 

Atas perbuatannya pelaku pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres