GresikSatu | Polres Gresik terus mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Senin (17/2/2025), Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik menggelar razia di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.
Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil disita, serta sejumlah pelaku diamankan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Gresik. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan angka peredaran miras dan mencegah dampak negatifnya di masyarakat,” ujar AKBP Rovan.
Razia di Bungah dan Sidayu
Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, menyasar warung-warung yang diduga menjual miras ilegal di Kecamatan Bungah dan Sidayu. Dalam razia ini, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y.
Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, seperti Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pasokan miras ke beberapa warung di Kecamatan Bungah berasal dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang dijual tanpa izin resmi.
Warung Karaoke di Kebomas Dirazia, Peminum dan Penjual Diamankan
Operasi berlanjut pada Senin dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, menyasar sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi ini, petugas menemukan aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang terlibat, antara lain: NF (pemilik warung), MZ (penjual miras), 9 orang peminum miras, di antaranya MF, EA, S, R, B, dan MT.
Barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merek, seperti Arak Bali, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah, turut disita oleh petugas.
Polres Gresik Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Bisa melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” tambahnya.