Suami di Gresik Tega Bunuh Istri Karena Ketahuan Selingkuh

GresikSatu | Matias Leu (41) warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa menyasali perbuatannya usai dirinya tega membunuh istrinya sendiri Fallo (40).

Ia mengaku tersulut amarah saat mengatahui istrinya telah memadu kasih dengan pria lain. Pria asli NTT itu bahkan menusuk menggunakan sajak berkali-kali, sampai istrinya tak berdaya.

“Dia (korban) tega berselingkuh,” ucapnya sembari menangis, dihadapan awak media, pada Kamis (28/11/2024).

Bahkan, tersangka juga mengaku berulangkali memergoki langsung perbuatan istrinya, terutama saat dirinya sedang bekerja sebagai supir truk. 

“Saya menyesal,” imbuhnya. 

Sementara itu Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengatakan, bahwa peristiwa terjadi diawali cek cok antara tersangka dan korban di rumah saudaranya yang kebetulan tetangga dengan korban. 

Baca juga:  Desa Randuboto Gresik Jadi Percontohan Nasional Penataan Pemukiman Kumuh

Kemudian korban lari keluar rumah dan dikejar tersangka yang saat itu sudah membawa obeng, dan langsung ditusukkan ke punggung korban.

“Korban lari lagi, dan dikejar tersangka hingga keluar rumah. Disana tersangka mengambil pisau di dasboar sepeda motor. Korban pun ditusuk menggunakan pisau dan tersungkur, kemudian tersangka kabur,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka langsung kabur dan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik, di Demak.

“Tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah kos dan diamankan tanpa ada perlawanan,” jelasnya. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, korban mengalami 9 luka tusukan. Diantaranya di perut, punggung, dada, dan di bagian kepala.

“Tersangka menganiaya korban menggunakan obeng dua kali, seterusnya menggunakan pisau,” jelasnya. 

Baca juga:  Pudak dan Dhurung Bawean Gresik Resmi Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 

Atas perbuatannya, tersangka disangka Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler