Surat Persetujuan Berlayar KMP Gili Iyang Beralih ke KSOP Gresik

GresikSatu | Kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KMP Gili Iyang kini resmi beralih ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik.

Peralihan ini mulai berlaku sejak 30 April 2025, setelah sebelumnya menjadi wewenang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur.

Perubahan tersebut merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Dengan begitu, segala urusan yang berkaitan dengan kapal penyeberangan kini menjadi tanggung jawab penuh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

Kepala KSOP Kelas II Gresik, Hotman Siagian mengatakan, pihaknya menyambut baik peralihan ini. Ia berharap, langkah ini mampu meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan transportasi laut, khususnya di wilayah Pelabuhan Gresik.

“Kami optimis dapat menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat, serta menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi laut,” ujar Hotman, Minggu (4/5/2025).

Senada dengan itu, Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Gresik, Capt Moch Firmawan, menjelaskan bahwa peralihan otoritas ini berlandaskan regulasi yang jelas.

Baca juga:  Dua Motor Milik Takmir Masjid Duduksampeyan Gresik Amblas Saat Sholat Subuh

Di antaranya, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 28 Tahun 2022, PM 4 Tahun 2024, Instruksi Menteri (IM) 3 Tahun 2025, serta Berita Acara Pengalihan Tugas dan Fungsi antara BPTD dan KSOP.

“Pada 2021, KMP Gili Iyang yang merupakan kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry masih dalam pengawasan BPTD. Dengan peralihan ini, pengawasan dan kewenangan SPB sudah resmi kembali di bawah KSOP Gresik,” jelasnya.

Firmawan memaparkan, dalam proses penerbitan SPB, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi oleh kapal. Mulai dari kelengkapan dokumen kapal yang masih berlaku, manifest muatan dan penumpang, pernyataan nakhoda terkait kesiapan pelayaran, bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), hingga informasi cuaca terkini dari BMKG.

“Jika semua tahapan itu telah terpenuhi, maka SPB dapat segera diterbitkan,” terang mantan Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Gresik itu.

Baca juga:  Kemenag Gresik Punya Kepala Baru, Dr Pardi Resmi Menggantikan Moh Ersat

Namun demikian, Firmawan juga mengakui bahwa masih ada tantangan dalam proses penerbitan SPB di lapangan. Salah satunya adalah belum optimalnya integrasi dengan sistem Inaportnet. Hingga saat ini, proses penerbitan SPB di sejumlah pelabuhan penyeberangan masih dilakukan secara manual.

“Hal ini tentu menghambat efisiensi layanan. Proses manual juga berisiko menyebabkan keterlambatan dan inkonsistensi data,” ungkapnya.

Sebagai implementasi awal peralihan wewenang, KSOP Gresik telah mulai menerbitkan SPB untuk KMP Gili Iyang pada Jumat malam (2/5/2025) lalu. Kapal jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) ini membawa 233 penumpang dewasa, 1 balita, serta 47 unit kendaraan roda dua.

KMP Gili Iyang dijadwalkan hanya beroperasi satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kapal berangkat dari Pelabuhan Gresik menuju Pelabuhan Bawean dengan estimasi waktu pelayaran sekitar 9 jam.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

1 KOMENTAR