Tak Boleh Lagi Tolak Pekerja karena Umur, Disnaker Gresik Siapkan SE Bupat

GresikSatu | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan Pemprov Jatim yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan terhadap terciptanya sistem perekrutan yang lebih adil dan inklusif, tanpa membatasi kesempatan kerja hanya berdasarkan usia.

Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati sebagai turunan dari SE Gubernur Jawa Timur yang telah lebih dulu terbit.

“Karena SE Bupati itu harus diajukan dulu ke bagian hukum. Tapi prinsipnya, kita akan tindak lanjuti karena sudah ada SE dari Gubernur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Baca juga:  Buruan ada Lowongan kerja di Bawaslu RI Buka, Khusus Rekutmen CPNS 2024

Menurut Zainul, kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah dimiliki oleh Pemkab Gresik, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

“Dengan dua regulasi ini, kita menilai tidak ada hambatan untuk melanjutkan kebijakan larangan diskriminasi usia di tingkat daerah,” jelasnya.

Zainul menegaskan bahwa regulasi turunan berupa SE Bupati menjadi dasar pengaturan ke seluruh perusahaan, mengingat kewenangan berada di tangan kepala daerah.

Disnaker Gresik juga memastikan akan mencantumkan sanksi administratif bagi perusahaan yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

“Kalau melanggar hal tersebut, seperti apa bentuk sanksinya? Nanti akan tertuang secara jelas dalam SE-nya,” tegasnya.

Baca juga:  Intip Besaran Gaji Pramugari hingga Sopir di Bus Trans Jatim Surabaya - Gresik

Meski begitu, SE tersebut juga akan memuat pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang secara teknis memang membutuhkan batasan usia.

“Misalnya untuk pekerjaan seperti pengelasan di ketinggian, tentu perusahaan akan memperhitungkan risikonya jika dilakukan oleh tenaga kerja yang usianya sudah 50 tahun. Jadi tetap ada pertimbangan teknis,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler