Tak Kantongi Izin, Mie Gacoan 2 di Gresik Berhenti Operasi

GresikSatu | Mie Gacoan 2 di Jalan Sumatera, GKB Gresik resmi tutup atau berhenti operasi hari ini, Jum’at (20/1/2023). Restoran mie yang baru saja beroperasi selama dua bulanan ini, akan tutup sampai perizinan dimilik oleh pihak restoran. 

Pantauan di Lapangan, restoran yang memliki lahan yang cukup luas di dekat GresMall ini, biasanya padat para pembeli. Kini hanya ada dua sepeda motor pelayan yang terparkir di restoran tersebut. Tidak ada aktivitas apapun di restoran mie branded itu. 

“Mulai tadi pagi kami tutup mas. Biasanya buka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” ucap salah pelayan barang Tio saat ditemui Gresiksatu.com. 

Menurut dia, restoran mie gacoan ditutup oleh pihak operator pengelola sampai batas tidak tertentu. “Kami hanya beresin barang, semua aktivitas berhenti,” ujarnya. 

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Gresik A M Reza Pahlevi mengatakan, restoran mie gacoan 2 ini, baru memiliki dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Untuk dokumen persyaratan perizinan usahs semuanya masih belum ada, ucapnya. 

Penutupan restoran tersebut, lanjut dia setelah hasil rapat di DPRD Gresik, bersama Satpol PP Gresik, dan pengelola mie gacoan 2 Gresik. 

“Kami merekomendasikan untuk pengelola menutup sampai izin berusaha keluar atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan lainnya keluar,” jelasnya. 

Diakuinya, selama ini pihaknya sangat menghargai para investor yang melakukan usaha di Kabupaten Gresik. Namun, investasi itu harus diiringi dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan izin berusaha. 

“Investasi dan perizinan harus ada harmonisasi. Kalau pengusaha semaunya tanpa ada persyaratan yang harus dilakukan untuk perzinaan. Ya resiko harus ditanggung,” urainya. 

Dijelaskan, persoalan perizinan mie gacoan 2 Gresik ini bukan lambatnya pelayana di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP). Melainkan, karena pemenuhan berkas pemohonan belum dilengkapi.

“Idealnya, para pengelola usaha itu, harus mengurus izin IMB terlebih dahulu. Setelah kelar, baru membangun. Investasi harus investasi beriringan dengan perizinan. Kalau berkas dan persyaratan lengkap 21 hari sudah selesai, paling cepat lima hari sudah jadi,”jelasnya 

Saat ini, tambah mantan Kabag Humas Pemkab Gresik itu, pihaknya sudah memberikan kemudahan kepada pihak mie gacoan 2 Gresik. Setelah NIB sudah keluar pihak restoran bisa kembali membuka usahanya. 

“Dengan catatan surat Persetujuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR Red) yang masih proses sudah keluar. Semua perizinan berusaha sudah sistem online dan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS),” tambahnya. 

Setelah PKKPR sudah dimiliki, lanjut ke perzinaan lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Dengan melihat status parkir yang dimiliki restoran tersebut, kapasitas kendaraan parkir melebihi 100 kendaraan. 

“Selama tidak ada izin dipenuhi, tidak ada pemasukan ke kas daerah. Baik dari nilai pajak maupun nilai investasi,”pungkasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres