Tak Miliki IBM, Urugan Lahan di Sidayu Gresik Ditutup Satpol PP

GresikSatu I Karena tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali menutup urugan di lahan seluas 1,4 hektar di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu, Sabtu (22/1/2022) lalu.

Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan penutupan urugan itu dilakukan pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 anggota Satpol PP telah menutup urugan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu.

“Urugan itu ditutup karena bangunan yang akan dibuat sebagai rumah tinggal tidak memiliki ijin. Para anggota Satpol PP Gresik langsung mendatangi lokasi untuk menutup urungan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu Gresik,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Suprapto menjelaskan sebelumnya ada laporan dari warga dan Camat Sidayu Gresik terkait tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Selain itu, penutupan ini juga menindaklanjuti dari penegakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Gresik.

Selain itu, pemilik lahan bangunan juga langsung dipanggil ke kantor Satpol PP Gresik untuk membuat pernyataan serta diberi pengarahan untuk mengurus IMB sebelum membuat bangunan.

“Hasil pemeriksaan tadi untuk pembangunan rumah tinggal, luas 1,4 hektar. Rencananya untuk tempat tinggal. Sedangkan untuk lebar 30 meter dan panjang 60 meter. Untuk masyarakat yang berinvestasi di Gresik minta tolong agar melakukan ijin dahulu sebelum pengkondisian lahan,” ungkapnya.

Sementara Camat Sidayu Gresik, Nuryadi mengatakan lahan bangunan tersebut memang tidak ada IMBnya. Sehingga untuk lebih lanjut, pihaknya langsung memanggil dari teman -teman dari Satpol PP Gresik untuk menutup urugan tersebut.

“Kami tidak ada kepentingan apapun dan sebagai Camat harus mendukung program pak Bupati Gresik untuk menertibkan bagunan yang tanpa IMB. Maka kami meminta bantuan kepada Satpol PP untuk menutup lahan tersebut,” kata Nuryadi.**

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres