GresikSatu | Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim (AH), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
JPU Indah Rahmawati menegaskan bahwa proses hukum terhadap AH telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa dakwaan yang disusun berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan telah didukung dengan alat bukti dan keterangan saksi.
“Dakwaan ini sudah melalui proses penyidikan yang sah, dengan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Polres Gresik. Selain itu, ada keterangan saksi dan ahli yang memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar Indah pada Jumat (21/2/2025).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut AH masih menguasai sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil yang merupakan aset desa, meski masa jabatannya telah berakhir.
Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp 56,722 miliar. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan.
“Kami meminta persidangan diteruskan agar hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Donald Everly Malubaya menyatakan akan mempertimbangkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa sebelum memberikan putusan sela. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, dalam persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum AH, Muhammad Machfudz, menyatakan bahwa dakwaan JPU mengandung banyak kejanggalan.
Ia menyoroti bahwa AH tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai terdakwa.
Machfudz juga menilai bukti yang diajukan dalam perkara ini lemah. Menurutnya, 12 dokumen aset desa yang dijadikan obyek perkara bukanlah hasil penggelapan, melainkan berdasarkan kesepakatan antara perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Obyek yang disebut dalam dakwaan itu didasarkan pada kesepakatan bersama perangkat desa dan BPD. Sehingga, ini lebih merupakan persoalan keperdataan, bukan pidana,” tandasnya.
Dengan sikap JPU yang tetap pada dakwaan, persidangan akan terus berlanjut hingga majelis hakim memutuskan langkah hukum berikutnya.