Temukan Warkop Remang di Balongpanggang, Satpol PP Sita 11 KTP Pramusaji

GresikSatu I Satpol PP Gresik bersama Muspincam Balongpanggang gelar operasi cipta kondisi. Menyisir beberapa warung di Jalan Desa Kedungsumber dan Desa Kedungpring. Hasilnya petugas menemukan warung kopi remang-remang yang kemudian petugas langsung menyita 11 KTP Pramusaji warung untuk dilakukan pembinaan.

Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat adanya warung yang meresahkan. Pihaknya langsung gelar patroli sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat. Penyisiran di beberapa warkop dilakukan kemarin, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari beberapa warung ditemukan petugas menyita 11 KTP Pramusaji untuk pembinaan,” ucapnya, Kamis (16/6/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Dikatakan, pelaksanaan operasi cipta kondisi ini berdasarkan Perda No. 19 Tahun 2004 (tentang larangan miras) dan Perda No. 22 Tahun 2004 (tentang larang pelacuran dan larangan cabul) serta Perda No. 2 Tahun 2022 Tentang ketentraman dan ketertiban umum. Untuk itu, pihaknya langsung memberikan teguran kepada pramusaji untuk tidak melakukan aktifitas yang melanggar aturan.

“Tidak menyediakan minuman keras (miras), tidak berpakaian minim atau ketat, serta tidak menyediakan tempat atau melakukan pelanggaran nilai normal kesusilaan,” jelasnya.

Dari 11 Pramusaji yang disita KTP, ujar Suprapto diberikan surat pernyataan dan pembinaan untuk menaati aturan serta sanggup menjaga ketentraman dan ketertiban. Nantinya KTP yang disita bisa diambil di Mako Satpol PP Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik.

“Kami harap dengan operasi cipta kondisi ini, warung di Kecamatan Balongpanggang kondusif. Tidak ada warung remang-remang termasuk seluruh warung di Kabupaten Gresik,” tambahnya memungkasi. (faiz/Tov)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres