Terjerat Kasus Korupsi, Kades Roomo Akhirnya Ditahan Kejari Gresik

GresikSatu | Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik Rusdiyanto akhirnya memenuhi panggilan Kejari Gresik, Senin (29/8/2022). Pemanggilan Rusdiyanto berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBDes.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 7 jam lebih, Rusdiyanto akhirnya resmi ditahan oleh Kejari Gresik. Tersangka yang mengenakan batik dibalut rompi orange itu, dengan tatapan tajam langsung masuk mobil menuju Lapas Cerme.

Rusdiyanto diam membisu, ketika awak media melontarkan beberapa pertanyaan. Termasuk saat disinggung mengenai upaya hukum, tidak ada satu kata pun disampaikan olehnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Banjarsari, untuk perkembangan pemberkasan. Penangkapan ini, berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Gresik nomor 03/M.M.27/FD:/08/2022. Per tanggal 29 Agustus 2022.

“Keputusan penahanan juga untuk mempermudah proses penyidikan. Antara lain tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, Senin (29/8/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Tersangka lanjut dia, disangka pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

“Setelah proses perkembangan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya proses pemberkasan tersangka dan persidangan,” ujarnya. 

Kendati sudah diamankan, pihaknya  belum bisa menjelaskan detail dugaan penyimpangan pengelolaan dana Apbdes tahun anggaran 2016 – 2018. Mulai dari kronologi kasus waktu, tempat, pihak yang terlibat, hingga modus yang digunakan oleh tersangka.

“Nanti akan disampaikan secara gamblang pada saat persidangan, mohon waktu. Tersangka masih aktif sebagai kepala Desa. Dari hasil audit Inspektorat total kerugian sekitar Rp 270 juta,” tambahnya memungkasi.

Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka korupsi pada 24 Agustus lalu. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak keluarga tersangka. “Untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” tandas Alifin. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres