GresikSatu | Tersangka Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27) resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Gresik pada Selasa malam (4/2/2025). Saat digiring petugas, keduanya mengenakan masker dan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut bahwa IBP terancam jerat pasal berlapis.
“Ulah tersangka memenuhi tiga unsur tindak pidana, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi,” jelasnya.
Mantan karyawan perusahaan plat merah itu pun kini mendekam di tahanan bersama VDR, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Rovan juga menegaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Hubungan gelap antara IBP dan VDR menjadi salah satu faktor utama dalam tindak pidana ini. Terungkap bahwa VDR, seorang ibu dua anak, masih berstatus sebagai istri sah dari pria lain.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Kuasa hukum POD, Debby Puspita Sari, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan dari kliennya. Pihaknya juga menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan memberikan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap perbuatan para tersangka,” ujarnya.
Salah satu bukti yang diminta penyidik adalah pakaian dinas milik IBP yang dipakai saat melakukan hubungan intim dengan VDR di sebuah hotel di Kabupaten Gresik.
Menurut Debby, aksi tersebut terjadi di waktu istirahat kantor saat tersangka masih berstatus karyawan aktif. Ia berharap penyidikan berjalan adil meskipun tersangka VDR memiliki anak di bawah umur.
“Kami sadar kondisi tersebut bisa menjadi alasan pengajuan penangguhan penahanan, namun kami berharap hal itu tidak menghambat proses hukum,” tandasnya.