Tersangka Perzinaan Ichlas dan Visca Resmi Ditahan di Polres Gresik

GresikSatu | Polisi resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), 37 tahun, dan Viska Dhea Ramadhani (VDR), 27 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.

Penetapan ini dilakukan setelah POD, 33 tahun, melaporkan keduanya dengan menyertakan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik.

Selain itu, POD juga melaporkan IBP atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pantauan di Mapolres Gresik pada Selasa (4/2/2025) malam, kedua tersangka mengenakan baju tahanan oranye.

Mereka yang juga merupakan pemeran dalam video syur tersebut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB.

IBP, mantan pegawai perusahaan plat merah di Gresik, dan VDR, seorang selebgram TikTok, kemudian digiring ke ruang tahanan.

Baca juga:  Sertijab Tiga Pejabat Utama Polres Gresik, Berikut Daftar Lengkapnya

Saat dibawa menuju ruang tahanan, kedua tersangka tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media. Viska terlihat beberapa kali menahan tangis dan sesenggukan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Menurutnya, IBP diduga kuat melanggar tiga unsur tindak pidana, sehingga terancam pasal berlapis terkait KDRT, perzinaan, dan pornografi.

“Yang pasti ada beberapa pasal berbeda untuk kedua pelaku,” tambahnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Terpopuler