Tertangkap Nyabu, Kades di Bawean Gresik Terancam Tak Hanya Rehabilitasi

GresikSatu | Nasib Abdul Azis, Kepala Desa Balikterus Kecamatan Sangkapura, Bawean, kini berada di ujung tanduk. Ia bersama seorang rekannya, Samoe (49), tertangkap tangan berpesta sabu.

Kini, keduanya tidak hanya terancam rehabilitasi, tapi bisa dijerat pidana lebih berat jika terbukti bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (22/5/2025) oleh anggota Polsek Tambak. Dari lokasi kejadian, petugas menyita tiga poket sabu yang sudah digunakan dan seperangkat alat isap.

Kasus ini langsung ditangani Satreskoba Polres Gresik. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan status hukum keduanya: apakah murni sebagai pengguna atau bagian dari peredaran narkoba.

Baca juga:  Ombak Tinggi dan Angin Kencang di Gresik, Penyeberangan Kapal ke Bawean Ditunda

Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, proses asesmen melibatkan berbagai pihak. Mulai dari penyidik Polres, Kejaksaan, BNNK, hingga tim medis.

“Hasil TAT belum keluar. Kami masih menunggu, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan semata. Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan pengedar yang diduga berasal dari Madura.

“Jika asesmen tidak menyatakan sebagai penyalahguna murni, maka proses hukum tetap berjalan. Kami juga sedang mendalami jejak komunikasi dari ponsel pelaku dan memeriksa saksi-saksi,” tambah mantan Kanitreskrim Polsek Manyar tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, AKBP Suharsi, menyebut bahwa rehabilitasi hanya bisa dilakukan bila dua syarat terpenuhi.

Baca juga:  Dhurung Bawean: Bangunan Khas yang Tetap Lestari di Desa Peromaan Gresik

“Pertama, barang bukti sabu yang ditemukan harus di bawah 1 gram bersih. Kedua, pelaku benar-benar terbukti hanya sebagai pengguna, bukan pengedar,” ujarnya.

Menurut Suharsi, jika hasil asesmen menyatakan bahwa pelaku merupakan korban penyalahgunaan, maka mereka wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Namun jika tidak, maka mereka harus menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu

Terpopuler

Rekomendasi Berita

Advertisement

Berita Lainnya