GresikSatu | Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik telah mempersiapkan pedoman pembelajaran bagi siswa selama bulan Ramadhan.
Pedoman ini merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala Dispendik Gresik, Dr S Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan seluruh ketentuan dalam SEB tersebut.
“Kami akan melaksanakan sesuai dengan SEB yang diberikan, agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan optimal meskipun banyak siswa yang menjalani ibadah puasa,” ungkapnya, Selasa (28/1/2025).
SEB ini bertujuan memberikan acuan bagi pemerintah daerah, sekolah, madrasah, serta pihak terkait lainnya dalam mengatur jadwal dan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan. Fokus utama adalah menciptakan pembelajaran yang efektif, sejalan dengan kebutuhan ibadah umat Islam selama bulan suci.
Ketentuan Pembelajaran
Berdasarkan SEB, berikut ketentuan pembelajaran selama Ramadhan di Gresik:
- Pembelajaran Mandiri
- Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat. Siswa akan menerima penugasan dari sekolah atau madrasah.
- Ketentuan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada siswa dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tetap belajar.
- Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
- Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah atau madrasah dengan penyesuaian waktu agar tidak mengganggu aktivitas ibadah.
Dr S Hariyanto menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi siswa selama masa pembelajaran mandiri.
“Orang tua/wali memiliki peran penting dalam membimbing dan memastikan kegiatan belajar mandiri berjalan baik. Selain itu, koordinasi dengan pihak sekolah terus dilakukan agar pembelajaran tetap efektif,” tambahnya.
Kegiatan Keagamaan dan Libur Lebaran
Selama bulan Ramadhan, siswa juga dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan yang mendukung peningkatan iman dan takwa, seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, bagi siswa non-Muslim, kegiatan bimbingan rohani juga disarankan.
Adapun jadwal libur bersama untuk merayakan Idulfitri akan dimulai pada tanggal 26 hingga 28 Maret dan 2 hingga 8 April 2025. Selama masa libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, sebagai bentuk mempererat tali persaudaraan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025 setelah libur Idulfitri.