GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik, meringkus tiga tersangka maling pencurian mobil Pick Up L300 di wilayah hukum Gresik.
Dua diantara tersangka tersebut, dilakukan tindakan terukur. Lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kedua tersangka yang berakhir didor itu, bernama Jupri (43) warga Sidodadi Kecamatan Simokerto, Surabaya. Kemudian Asmad (39), warga Sidotopo, Dipo Barat, Semampir Surabaya.
Kemudian Iwan, (27) warga Sagra Agung, Bangkalan. Namun tersangka Iwan diproses di Polrestabes Surabaya.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal saat ketiganya beraksi di Desa Sembungan, Dukun Gresik, pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk ke kamar mandi. Namun korban kaget, lantaran mendapati mobil L300 bernopol W 9037 M yang diparkir di depan rumah raib.
“Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Dukun hingga kami dari Resbom melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku, yakni Jupri dan Asmad. Keduanya ditangkap saat sedang berada di tempat hiburan.
“Kami lantas mengamankan kedua tersangka di sebuah tempat hiburan malam,” jelasnya.
Setelah ditangkap, keduanya dikeler untuk menunjukkan TKP pencurian. Dari keterangannya, kedua tersangka sudah melakukan aksinya di 4 TKP di Gresik. Diantaranya, di Dukun, Sidayu, Ujungpangkah, Menganti.
“Namun saat dalam perjalanan menunjukkan TKP, kedua tersangka mencoba kabur dengan melawan polisi,”tandasnya.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun keduanya tetap melarikan diri, hingga petugas pun melakukan tindakan terukur.
“Kami pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka,” bebernya.
Danu merinci bahwa para komplotan kerap memanfaatkan kelengahan korban. Dengan menargetkan kendaraan yang biasa terparkir di teras rumah. Mereka juga memiliki kemampuan untuk membobol kunci dan mematikan alarm mobil dengan peralatan khusus.
“Biasa beraksi dini hari menjelang Subuh, dengan modus tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu,” ujar mantan Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya itu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan aksi pencurian itu diinisiasi oleh Jupri. Dia biasa mengajak 6 rekannya dalam melancarkan aksi pencurian. Komplotan bandit tersebut juga pernah menggasak pick up di wilayah hukum Surabaya.
“Satu orang sudah menjalani persidangan. 2 lainnya diamankan di Surabaya. Saat ini kami berfokus memburu 2 DPO berinisial K dan S,” tambahnya.
Aldhino juga menjelaskan peran masing-masing tersangka. Jupri bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan Asmad mengamati situasi.
“Setelah berhasil beraksi, L300 hasil curian dijual ke Sampang, Madura seharga Rp16 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Jupri mengaku uang hasil penjualan L300 dibagi rata. Sedangkan bagiannya digunakan untuk bersenang-senang.
“Habis buat dugem,” ujarnya.
Kedua tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu obeng min, satu tang, satu buah kawat pembuka gembok, dua buah kabel bandrek, dan dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.