Tiga Pejabat Desa Roomo Ditetapkan Tersangka atas Kasus Beras CSR PT Smelting Gresik

GresikSatu | Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga pejabat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan beras dari bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hasim.

Kasus ini bermula ketika warga Desa Roomo melaporkan bahwa beras yang diterima dari program bantuan CSR PT Smelting tidak layak dikonsumsi.

Bantuan berupa 11 ton beras yang seharusnya dialokasikan dengan anggaran Rp 150 juta, ternyata berkualitas buruk—berwarna kuning, berkutu, dan berbau apek.

Akibatnya, beras tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh warga yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menyatakan bahwa meski kerugian materi dari kasus ini tidak besar, hal ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan menimbulkan keresahan.

Baca juga:  Tiga Anak di Gresik Diculik Lalu HPnya Dirampas

“Kami prihatin, karena beras yang diberikan tidak memenuhi standar konsumsi masyarakat, sehingga kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Kejari Gresik,” ujar Nana Riana dalam keterangan pers, Kamis (26/09/2024) malam.

Setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan 107 saksi, ketiga pejabat desa tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh menyalahgunakan anggaran CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun yang diberikan oleh PT Smelting.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan beras berkualitas bagi masyarakat. Namun, beras yang diadakan oleh pejabat desa tersebut jauh di bawah harga dan standar yang ditentukan,” bebernya.

Disamping itu, PT Smelting, selaku pemberi CSR, telah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Meski tidak terlibat langsung, perusahaan tersebut disarankan untuk menyalurkan bantuan CSR dalam bentuk barang di masa mendatang, untuk menghindari penyimpangan.

Baca juga:  Gelar Musywil Jatim di Gresik, Alumni Pesantren Tebuireng Bedah Pemikiran KH Hasyim Asyari di Bidang Pendidikan

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, jika dihitung dari alokasi anggaran, seharusnya beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo seharga Rp 14.000 perkilo. Namun, kenyataannya jauh dibawah itu.

“Makanya sampai sekarang masyarakat yang menerima beras tidak ada yang mengkonsumsi,” kata Alifin N Wanda.

Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.

“Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler