GresikSatu | Jajaran Polsek Tambak dan Satresnarkoba Polres Gresik, membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pulau Bawean. Satu pelaku pemakai, dan dua pelaku pengedar sabu – sabu di Bawean.
Tiga pelaku yang diamankan. Antara lain, Oktian Rachmanul Hakim (28) asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Slamet Efendi (28) asal Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, dan Hairus Fandi (30) asal Dusun Muara, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Gresik.
Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku tidak ditangkap secara bersamaan dan ditangkap di tempat yang berbeda. Mulanya, pelaku lebih dulu ditangkap Oktian Rachmanul Hakim asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Bawean sekira pukul 23.00 WIB, Selasa (31/1/2023). Pelaku berusia 28 tahun ini, ditangkap tanpa perlawanan di jalan desa setempat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, banyaknya pemakai dan pengedar sabu di Pulau Bawean. Kami bersama anggota langsung tindak lanjuti ke Pulau Bawean,” ungkap Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku kedapatan membawa satu plastik klip yang didalamnya berisi satu plastik klip kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,31 gram, yang dibungkus dengan satu lembar tisu.
Lalu, polisi juga menemukan satu tempat kacamata warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,13, 0,13 dan 0,11 gram. Satu timbangan electric, dua pipet kaca, satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan sedotanya, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
“Satu buah kotak kardus bekas camera yang didalamnya berisi tujuh plastik klip, dan satu HP merk Oppo A15 warna Silver,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (1/2/2023). Polisi menangkap kurir sabu-sabu yang bernama Slamet Efendi (28) asal Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, bedomisili di Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura.
Lanjut mantan Kapolsek Menganti itu, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang haram jenis sabu-sabu siap edar, dua klip plastik klip. Dengan berat bruto 0,17, dan 0,14 gram.
“Dua klip plastik berisi sabu-sabu itu digenggam oleh pelaku dan siap edar,” bebernya.
Setelah dikakukan interogasi kepada pelaku barang tersebut merupakan titipan dari Hairus Fandi (30) asal Dusun Muara, Desa Lebak, bedomisili di Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Gresik. Polisi juga menyita barang bukti dua HP Oppo F7 warna hitam, HP Oppo A5 warna putih.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum,” tuturnya.
Atas pertanggungjawabannya ketiga pelaku dijerat pasal yang berbeda. Untuk Oktian Rachmanul Hakim dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua pelaku pengedar narkoba Slamet Efendi dan Hairus Fandi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih akan kembangkan pelaku lainnya. Termasuk Bandar di Pulau Bawean,” tuturnya memungkasi. (faiz)