GresikSatu | Tiga remaja yang nekat membobol rumah warga di Desa Kawistowindu, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, kini menjalani sanksi wajib lapor di Mapolres Gresik.
Ketiganya masih berstatus di bawah umur, sehingga penyidik mengambil langkah persuasif dengan memberikan pembinaan mental dan rohani.
Ketiga pelaku yakni MN (16), AF (16), dan CN (15), sempat membuat geger warga saat kepergok hendak mencuri di salah satu rumah penduduk pada Minggu malam (25/5/2025). Warga yang geram bahkan sempat membakar dua sepeda motor milik para remaja tersebut yang digunakan sebagai sarana dalam percobaan pencurian.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyatakan bahwa ketiga remaja telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Mereka cukup kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, seluruhnya juga didampingi oleh orang tua masing-masing,” ungkap AKP Abid, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada kerugian materi yang dialami korban, sehingga penanganan kasus dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan anak.
“Karena masih di bawah umur dan tidak ada kerugian, kami menerapkan langkah persuasif berupa wajib lapor. Ini menjadi pertimbangan penyidik agar tetap ada efek jera namun tidak merusak masa depan mereka,” jelasnya.
Selain wajib lapor, ketiga remaja juga akan menjalani program pembinaan secara intensif di Mapolres Gresik. Di antaranya, mereka akan mendapatkan bimbingan mental dan rohani, termasuk kewajiban mengkhatamkan ayat suci Al-Qur’an.
“Kami ingin mereka menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya. Dari pemeriksaan, ketiganya juga mengaku menyesal dan siap meminta maaf kepada korban,” tandas AKP Abid.
Sementara itu, peristiwa pembobolan rumah ini sempat membuat warga geram. Aksi para remaja itu terjadi pada malam hari, dan sempat kepergok oleh warga sekitar sebelum sempat membawa barang curian. Amarah warga pun memuncak dengan membakar dua motor yang digunakan pelaku.