Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN, Kejari Lamongan Dorong Pemberi Kerja Daftarkan Pegawai Ikuti Program BPJS Kesehatan

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui upaya aktif mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawai mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini sejalan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison mengatakan bahwa peningkatan partisipasi pemberi kerja dalam program JKN sangat penting demi menciptakan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh pegawai di Kabupaten Lamongan.

Melalui peran aktif kejaksaan, diharapkan pemberi kerja di wilayah tersebut lebih memahami kewajiban mereka untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam program BPJS Kesehatan.

“Kami siap melakukan pendampingan kepada BPJS Kesehatan, dan memberikan bantuan hukum untuk penegakan kepatuhan para pemberi kerja di Kabupaten Lamongan. Seluruh tim di Kejaksaan Negeri Lamongan siap bersinergi untuk mendorong kemajuan BPJS Kesehatan,” ungkapnya, Minggu (29/9/2024).

Adapun kepatuhan yang dimaksud dalam hal penyampaian data pekerja, pendaftaran pekerja sebagai peserta JKN dan juga pembayaran iuran program JKN atas para pekerja yang telah didaftarkan.

Penegakan kepatuhan ini akan diimbangi pula dengan peningkatan pelayanan kesehatan agar masyarakat khususnya para pemberi kerja dapat memiliki rasa sukarela dan butuh akan adanya jaminan kesehatan. Hal tesebut dikarenakan perlindungan jaminan kesehatan ini sangat penting bagi hajat hidup masyarakat.

“Selanjutnya kita bisa kolaborasi juga dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal PTSP, serta pihak terkait lain untuk menyisir lagi perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan. Mana saja yang sudah mendaftarkan pekerjanya, mana yang belum. Kami juga siap berkolaborasi untuk penanganan kecurangan di perusahaan,” tuturnya.

Baca juga:  Kacamata Ditanggung BPJS, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejari Lamongan untuk memastikan setiap pegawai mendapatkan hak mereka atas perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pegawai tetap maupun kontrak ke dalam program JKN. Langkah ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan efisiensi perusahaan dalam mengelola kesejahteraan karyawan.

BPJS Kesehatan tidak akan dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan melalui pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan dengan optimal,” terangnya.

Janoe menjelaskan bahwa kewajiban Badan Usaha dalam penyelenggaraan JKN bukan hanya mendaftarkan peserta. Namun juga wajib menyampaikan data pekerja secara akurat serta melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya.

Badan Usaha wajib membayar iuran sebesar 5% (lima persen) dengan rincian 4% (empat persen) dibayarkan oleh Badan Usaha, dan 1% (satu persen) dipungut dari gaji atau upah pekerja. Jika tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, Badan Usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca juga:  Beri Kemudahan Perizinan, DPMPTSP Gresik Hadirkan Ruang Prioritas untuk Investor KEK

“Selama Januari hingga Agustus 2024, kami juga telah dibantu untuk dilakukan pemanggilan Surat Kuasa Khusus oleh Kejaksaan Negeri Lamongan kepada 1 pemberi kerja yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran,” ungkap Janoe.

Dengan adanya dorongan dari Kejari Lamongan, diharapkan semakin banyak pemberi kerja di Kabupaten Lamongan yang patuh dan aktif mendaftarkan pegawai mereka ke dalam program JKN. Kejari Lamongan dan BPJS Kesehatan akan terus berupaya meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan kesehatan bagi semua pihak, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

“Harapannya agar kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan bisa terus dilakukan dengan baik terutama dalam hal pemberian pendapat hukum (legal opinion),” tuturnya.

“Bantuan hukum baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara ini dapat memberikan manfaat untuk jaminan kesehatan masyarakat dengan adil dan merata,” imbuhnya.

Diketahui, jumlah kepesertaan Program JKN terhitung sampai 1 September 2024 di Kabupaten Lamongan mencapai 83,88% atau 1.162.493 jiwa dari total keseluruhan penduduk Kabupaten Lamongan 1.385.835 jiwa. 

Adapun rinciannya 69.502 jiwa segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), 670.788 jiwa segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), 18.692 jiwa segmen Bukan Pekerja (BP), 174.438 jiwa segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), 159.528 jiwa segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), dan 69.545 jiwa Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). 

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler