Tipu Korban Rp 2,5 Juta dengan Janji Kerja, Pasutri Gresik Dilaporkan Polisi

GresikSatu | Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan berkedok lowongan kerja.

Modus operandi mereka adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban, namun terlebih dahulu meminta uang sebesar Rp 2,5 juta.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Wringinanom. Kedua terduga pelaku diketahui berinisial MF dan SI.

Salah satu korban berinisial IM mengungkapkan bahwa awal mula ia berkenalan dengan pelaku terjadi pada Mei lalu. Saat itu, ia menemukan iklan lowongan kerja melalui media sosial, yang mengarahkan pada komunikasi dengan MF dan SI.

“Mereka mengaku sebagai karyawan dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Saya tertarik dan percaya karena penjelasannya cukup meyakinkan,” ujar IM saat ditemui, Selasa (17/6/2025).

Baca juga:  Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan STM, Penempatan di Gresik

Merasa mendapat harapan baru, IM kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta kepada pelaku, dengan keyakinan bahwa ia akan segera memperoleh pekerjaan seperti yang dijanjikan. Namun, kenyataan berkata lain.

“Hampir sebulan lebih tidak ada kabar. Saat saya mencoba menghubungi, malah mendapat respon yang kasar dan tidak menyenangkan,” keluhnya.

Yang lebih mengejutkan, lanjut IM, pasutri tersebut bahkan sempat mengintimidasinya ketika ia menagih janji. Tak tanggung-tanggung, pelaku juga mencatut nama seorang anggota polisi dari Polda Jatim untuk menakut-nakuti korban.

“Merasa makin dirugikan dan diintimidasi, saya putuskan untuk melapor ke Polsek Wringinanom agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Ia menyatakan penyelidikan sedang dilakukan secara intensif.

Baca juga:   BUMN PNM Mekaar Buka Lowongan Kerja, Penempatan Mojokerto - Gresik

“Laporan sudah kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan kami proses hingga tahap penyidikan untuk memberi kepastian hukum,” ujar Iptu Sutamat.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler