Truk Muatan Berat, Dilarang Melintas di Jalan Lingkar Bawean

GresikSatu | UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Bawean, resmi mengeluarkan surat edaran larangan melintas truk muatan berat, di Jalan Lingkar Bawean (JLB).

Pasalnya, banyak laporan dari masyarakat, tentang rusaknya JLB disebabkan truk membawa muatan lebih atau overload.

Untuk itu dalam isi surat yang ditujukan kepada sopir dan pemilik truk itu, Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Bawean Dishub Gresik, Nasrullah menyampaikan bahwa banyak laporan tentang kondisi jalan yang sering rusak.

Maka untuk truk yang melalui KMP Giliyang dari Paciran Lamongan Bawean diharapkan muatan barang di dalam truk agar dibongkar di terminal pelabuhan penyeberangan Bawean.

“Dan sebaliknya muatan barang truk yang dari Bawean menuju Paciran Lamongan juga di muat di pelabuhan penyeberangan Bawean,” ungkapnya dalam surat edaran tersebut, Senin (15/5/2023).

Kemudian, lanjut Nasrullah truk yang boleh melintas hanya truk kecil yang kapasitas berat truk dengan muatan 8 ton. Surat pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal 8 Mei 2023. Surat juga tembusan Kadishub Gresik, Kabid Angkutan Dishub Gresik, Kepala UPPR Lamongan, dan Supervisor ASDP Bawean.

Nasrullah menegaskan, sebelum adanya surat edaran larangan tersebut. Juga sudah tidak diperbolehkan truk muatan 8 ton melintas di JLB.

“Kami mengajak semua sopir dan pemilik truk untuk menaati surat tersebut. Mengingat keadaan kondisi jalan paving Bawean banyak yang rusak dan ambles,” tegasnya.

Pihaknya juga akan semaksimal mungkin dalam menerapkan surat edaran larangan tersebut. Termasuk pengawasan akan terus dimaksimalkan.

“Maka dari itu, kami minta masyarakat untuk saling koordinasi agar diberikan teguran kepada pemilik dan sopir truk. Kalau orang Bawean ingin kebaikan bersama saya harap jangan saling mengkambinghitamkan, karena manusia itu terbatas,”tuturnya

Terpisah, Kabid Angkutan Dishub Gresik Irfak mengatakan surat tersebut hanya sebagai upaya untuk menertibkan muatan truk yang melintas di jalan Bawean.

“Untuk penindakan nantinya Polisi yang memberikan sanski. Karena melihat aturan yang ada jalan Bawean yang berstatus jalan kelas 3, batas maksimum muatan 8 ton,” bebernya.

Disinggung tidak ada timbangan di area Pelabuhan Bawean milik Pemkab Gresik itu, pihaknya menadaskan itu kewenangan Provinsi.

“Harganya juga mahal untuk membeli timbangan di Pelabuhan. Sekitar Rp 3 M,” tandasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres