GresikSatu | Upaya administrasi yang diajukan Klinik Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik untuk membatalkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik 2025 akhirnya dikabulkan.
Dengan demikian, UMSK Gresik 2025 resmi tidak berlaku, dan upah pekerja di sektor tertentu kembali mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 sebesar Rp 4.874.133.
Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik, Ichwansjah, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihaknya merupakan satu-satunya upaya pembatalan UMSK di Jawa Timur.
“Ini gebrakan baru, satu-satunya di Jawa Timur yang berhasil membatalkan penerapan UMSK 2025 melalui jalur administrasi,” ujarnya.
Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi, menambahkan bahwa pihaknya lebih memilih jalur administrasi dibanding menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami memilih upaya administrasi sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan karena pemerintah adalah mitra pengusaha. Kami ingin solusi yang tidak merusak hubungan antara dunia usaha dan pemerintah,” jelasnya.
Kronologi Pembatalan UMSK Gresik 2025
Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai penetapan UMSK 2025, yakni melalui SK Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 dan perubahannya di SK Nomor 100.3.3.1/804/KPTS/013/2024 tertanggal 27 Desember 2024, menjadi pemicu keberatan Apindo Gresik.
Pasalnya, penetapan ini dianggap tidak didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik.
Sejumlah asosiasi pengusaha dari daerah industri utama di Jawa Timur, termasuk Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya, sempat menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 2 Januari 2025, tidak ada kejelasan mengenai langkah pembatalan UMSK.
Merespons hal itu, Apindo Gresik akhirnya mengajukan upaya administrasi keberatan kepada Gubernur Jatim pada 14 Januari 2025.
Sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, pemerintah memiliki waktu 10 hari kerja untuk menindaklanjuti keberatan tersebut.
Namun, hingga 14 Februari 2025 atau setelah 19 hari kerja, tidak ada penyelesaian dari pihak gubernur.
“Konsekuensinya, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, apabila dalam 10 hari kerja tidak ada penyelesaian, maka keberatan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,” terang Ngadi.
Dengan dikabulkannya upaya administrasi tersebut, UMSK Gresik 2025 dinyatakan tidak berlaku.
Apindo Gresik kini tengah menyiapkan surat pemberitahuan kepada sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Gresik, Gubernur Jawa Timur, dan Disnaker Provinsi Jatim.
Selain itu, Apindo juga akan menyampaikan surat apresiasi kepada Gubernur Jatim karena dianggap telah mengabulkan keberatan mereka.
Namun, di sisi lain, mereka tetap melaporkan gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan keputusan UMSK 2025.
“Agar ada perhatian dari pemerintah pusat, kami mengadukan Gubernur Jatim ke Mendagri. Kami meminta Mendagri memberikan sanksi administrasi berat jika dalam waktu lima hari kerja gubernur tidak menerbitkan keputusan resmi pembatalan UMSK,” tambah Ngadi.
Apindo Gresik menegaskan bahwa batas waktu terakhir bagi Gubernur Jatim untuk menerbitkan keputusan pembatalan adalah 6 Maret 2025. Jika tidak ada tanggapan, maka secara hukum keberatan mereka dianggap sah dan final.
Pembatalan UMSK ini tentu berdampak bagi sektor pekerja, khususnya mereka yang sebelumnya berhak menerima upah lebih tinggi dibanding UMK. Namun, Apindo menilai keputusan ini merupakan langkah yang adil bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Ini bukan hanya soal pengusaha, tapi juga demi keberlangsungan industri di Gresik,” tutup Ngadi.