GresikSatu | Tersangka Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan selebgram TikTok, Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27), harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik.
Kedua tersangka terancam maksimal hukuman 12 tahun. Sebagaimana pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Serta denda maksimal 6 Miliar.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan kedua tersangka mulai kenal sejak bulan oktober 2024. Keduanya pun menjalin hubungan asmara dan sering melakukan pertemuan-pertemuan.
“Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, melakukan pertemuan di Hotel Khas Gresik. Keduanya melakukan hubungan selayaknya suami istri,” ungkapnya, di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).
Saat melakukan hubungan badan, lanjut dia, dibuat video oleh tersangka IBP dengan handphone miliknya. Yaitu merek Iphone X warna hitam.
“Video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, pasal yang disangkakan sebagaimana pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, apakah cukup atau ada tambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Termasuk kami masih dalami berapa kali melakukan hubungan intim, dan apakah setiap berhubungan melakukan rekaman video,” tandasnya.
“Serta barang bukti flashdisk yang isinya ada video syur, akak kami lakukan uji lab Forensik beserta hp tersangka,” ujarnya.
Disinggung adanya informasi intimidasi kepada korban, Abid menambahkan jangan sampai ada tindakan tersebut. Lantaran kasus ini, pihak kepolisian tidak memandang latar belakang sosok dari para tersangka.
“Kami tidak memandang bulu, ini siapa, yang salah tetap harus diproses,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), 37 tahun, dan Viska Dhea Ramadhani (VDR), 27 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.
Penetapan ini dilakukan setelah POD, 33 tahun, melaporkan keduanya dengan menyertakan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik.
Selain itu, POD juga melaporkan IBP atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).