GresikSatu | Kelakuan dua sejoli asal Surabaya ini bikin geregetan warga Gresik. Bagaimana tidak, usai pesta miras di Surabaya keduanya kompak mengasak motor milik jamaah mushola di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Keduanya mencuri motor dengan cara didorong.
Kronologis bermula, pelaku Lailatul Sefiana (30), dan kekasihnya Rudiyanto (36), tengah mengendarai motor Yamaha RX King, di area Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Rabu (28/9/2022) kemarin. Saat melintasi TKP, pelaku mendatangi motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang terparkir di depan mushola.
Melihat motor tidak dikunci setir, Lailatul akhirnya membawa kabur motor dengan cara didorong. Ia dibantu dengan Rusdianyanto yang ikut mendorong motor dari belakang. Apesnya, di tengah perjalanan pasangan kriminal ini malah bertemu dengan anggota Polsek Manyar.
Karena curiga, anggota bertanya terkait kelengkapan surat-surat sepeda motor. Namun yang ditanya malah gelagapan dan tak bisa menujukan kelengkapan STNK. Apalagi saat berinteraksi dengan petugas, bau miras keluar dari mulut kedua pelaku. Hal itu menambah kecurigaan petugas.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Kapolsek AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kedua pelaku mencuri motor di Desa Roomo usai pesta miras di Surabaya. Beruntung belum sampai keluar dari Gresik, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan motor hasil curian.
“Usai dicek, polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, yang saat itu sedang ngaji di Desa Roomo,” katanya, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Windu, modus yang dilakukan palaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci seter. Sehingga, dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku wanita bertugas sebagai eksekutornya. Kemudian laki-laki membantu mendorong dari belakang.
“Rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor,” jelasnya.
Atas perbuatan mencuri motor, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun. (aam)