Wabup Gresik Bu Min Bakal Jadi PLT Bupati Gresik Selama Gus Yani Maju di Pilkada 2024

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengajukan Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah untuk menjabat sebagai Pejabat Sementara (PLT) Bupati Gresik selama masa Pilkada 2024.

Penunjukan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran administrasi dan stabilitas pemerintahan daerah saat Bupati Gresik saat ini, Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani berkampanye dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Diketahui, Gus Yani yang menjabat sebagai Bupati Gresik tersebut memutuskan untuk maju kembali dalam Pilkada 2024 dengan tujuan melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan selama masa jabatannya.

Keputusan ini memerlukan adanya PLT untuk mengisi kekosongan jabatan bupati selama masa kampanye, yang merupakan prosedur standar untuk memastikan kesinambungan pemerintahan.

Baca juga:  Maling Tabung Elpiji di Lasem Sidayu Gresik Nyaris Dimassa Warga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan Bu Min dinyatakan sebagai calon tunggal untuk posisi PLT Bupati Gresik sebab dirinya tak mengikuti kontestasi politik tersebut.

“Yang diusulkan Bu Wabup, namun sampai sekarang belum ada penetapan dari Provinsi Jatim,”ungkapnya, Selasa (17/9/2024).

Bu Min, yang telah menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Gresik dalam kepemimpinan Gus Yani dikenal karena kontribusinya dalam berbagai program sosial dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Gresik.

Penunjukan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan bahwa semua program dan proyek yang tengah berjalan tidak terhambat selama masa transisi politik.

“Rencananya penetapan sebelum cuti Pak Bupati. Rencana cuti Pak Bupati setelah pengumuman penetapan calon,” tuturnya.

Baca juga:  Dua Kades Maju Pilkada Gresik Jalur Independen Tak Penuhi Syarat Pendaftaran

Sementara penetapan pasangan cakada akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Pihaknya juga menampik mengenai informasi bahwa posisi PLT Bupati Gresik akan diisi oleh pejabat provinsi atau pejabat pusat.

“Itu untuk daerah yang Bupati dan Wakil Bupatinya maju kembali di Pilkada berikutnya,”pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler