GresikSatu | Aksi penipuan bermodus asmara kembali terjadi. Kali ini, seorang pemuda asal Kecamatan Cerme, Gresik, menjadi korban. Ia tertipu hingga puluhan juta rupiah setelah berkenalan dengan seorang perempuan lewat aplikasi kencan daring Tinder.
Pelaku diketahui bernama Widya Rohma Surya Wardani (28), warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ironisnya, selama menjalankan aksinya, Widya tak sendiri. Ia dibantu suaminya, Fiki Andi Wijaya (28), yang ternyata turut menikmati hasil penipuan tersebut.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami seorang pemuda berinisial CKT (25), warga Desa Cerme Lor. Korban mengaku mengenal Widya sejak Oktober 2024 lalu melalui aplikasi Tinder.
“Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku masih lajang dan bekerja sebagai perawat. Ia juga mengarang cerita bahwa ayahnya sedang sakit dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” terang Iptu Andik, Sabtu (3/5/2025).
Merasa simpati dan percaya pada cerita pelaku, korban beberapa kali mentransfer uang dengan alasan membantu biaya pengobatan. Total, korban melakukan 12 kali transfer dengan jumlah mencapai Rp47 juta.
Namun, kecurigaan mulai muncul saat korban memutuskan mengecek langsung ke rumah sakit yang disebutkan pelaku. Hasilnya, tak ditemukan pasien atas nama Suryanto, yang disebut sebagai ayah Widya.
“Korban akhirnya sadar bahwa ia telah ditipu. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cerme,” imbuh Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya di wilayah Kediri, pada Rabu (30/4/2025). Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Cerme untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Widya dan suaminya mengaku nekat melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka sengaja membuat akun palsu dengan identitas sebagai wanita lajang, dan membangun kedekatan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan.
“Padahal kenyataannya, pelaku adalah ibu rumah tangga yang sudah memiliki suami dan anak. Ia juga tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya dalam keadaan sehat,” tegas Iptu Andik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi dengan korban, serta satu bendel rekening koran bank BCA atas nama korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.